Breaking News:

UU Cipta Kerja

Di Mata Najwa, BEM UNY Tak Terima Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Disebut Ditunggangi: Kita Patungan

Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta, Bayu Septian meluruskan soal tudingan-tudingan terhadap aksi demo menolak UU Cipta Kerja.

Youtube/Najwa Shihab
Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta, Bayu Septian meluruskan soal tudingan-tudingan terhadap aksi demo menolak UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020). 

"Akhirnya dengan kondisi seperti itu malah menimbulkan amarah baru, para mahasiswa menghidupkan api amarah bahwa tidak benar kita itu disponsori dan ditunggangi," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 2.08

Fadjroel Rachman Minta Mahasiswa Ajukan ke MK: Jangan Hanya di Jalananan

 Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Mahasiswa bahkan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pemerintah dan mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut UU Cipta Kerja.

Dilansir TribunWow.com, Fadjroel Rachman meminta kepada mahasiswa maupun peserta demo lainnya untuk bijak dalam menyuarakan pendapat.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman memberikan tanggapan terkait sikap dari mahasiswa yang menolak keras Omnibus Law UU Cipta Kerja, dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020). (Youtube/Najwa Shihab)

Baca juga: Mahasiswa Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Jokowi Bersama Keluarga di Istana Bogor

Dirinya berharap para mahasiswa bisa bersikap intelektual dengan cara mengajukan banding ke jalur yang sudah disiapkan, yakni ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkannya dalam acara Mata Najwa, Rabu (28/10/2020).

Fadjroel mengaku tidak setuju dan menyayangkan dengan aksi-aksi demonstrasi yang justru menimbulkan kegaduhan.

Meski tak melarang untuk melakukan demo, ia mengingatkan untuk tetap menjaga kondusifitas.

"Makanya hak berdemonstrasi itu boleh tapi jangan merusak fasilitas umum, jangan kemudian juga mengundang kerusuhan sara," ujar Fadjroel Rachman.

Dan menurutnya, alangkah lebih baiknya lagi ketimbang melakukan aksi demo adalah melakukan pengajuan yudisial review ke MK.

"Tolong didorong ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi itu adalah lembaga yang dihasilkan dari reformasi, apabila ada persoalan Undang-undang bawa ke Mahkamah Konstitusi," kata Fadjroel.

"Coba datang ke MK terus ajukan yudisial review terhadap keberatan-keberatan Anda," jelasnya.

Fadjroel lantas membandingkan dengan apa yang sebelumnya juga sempat dilakukan, yaitu pada era reformasi.

Baca juga: Jika Jokowi Teken UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Bakal Demo Besar-besaran 1 November: Sampai Menang

Halaman
123
Tags:
UU Cipta KerjaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM)Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)Omnibus LawMata NajwaNajwa Shihab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved