Terkini Daerah
Belum Ada Sanksi dan Pengganti, Oknum Guru Rasis SMA 58 Masih Aktif Mengajar
TS kini masih mengajar sembari menunggu sanksi dari Dinas Pendidikan atas aksinya menyebar ajakan rasis kepada murid-muridnya.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Seorang anggota grup kemudian mengabadikan pesan yang dikirim oleh TS, hingg akhirnya viral di media sosial.
Berikut pesan yang ditulis oleh TS di dalam grup WhatsApp Rohis 58.
"Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”
“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” tulis TS di dalam grup WA itu.
Baca juga: Curiga Dengar Suara Rintihan Anak Kecil, Warga Pergoki Siswi SD Dirudapaksa Ayah Kandungnya
TS kemudian diperiksa oleh Dinas Pendidikan (Disdik) pada tanggal 23 Oktober lalu.
Saat diperiksa, TS mengaku apa yang ia lakukan adalah salah dan telah meminta maaf.
Dwi menekankan apa yang dilakukan oleh TS tidak merepresentasikan sikap sekolah.
"Jadi yang perlu diketahui, itu tindakan pribadi perorangan bukan tindakan sekolah," kata Dwi.
Dwi menyampaikan, pihak sekolah mendukung pemilihan OSIS yang bersifat demokrasi.
"Justru sekolah waktu sambutan saya menjelang pemilihan OSIS saya sampaikan ini hari dijadikan ajang demokrasi yang sehat dan bermartabat," tambah dia.
Saat ini TS masih menunggu hasil pemeriksaan Disdik terkait dengan pemberian sanksi.
Keinginan Pribadi Saja
Merespons viralnya percakapan itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto mengatakan telah melayangkan teguran kepada TS.
"Itu sudah diselesaikan dan diberikan pembinaan oleh kepala sekolah," kata Gunas saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (26/10/2020).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin (26/10/2020), Gunas mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh TS telah diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: Saksikan Suaminya Membunuh Orang secara Sadis, sang Istri Histeris dan Menolak Diajak Kabur Bersama