Breaking News:

Terkini Daerah

Habib Bahar Jadi Tersangka karena Pukuli Sopir Taksi, Pengacara: Harusnya Polisi Tak Bisa Maksa

Habib Bahar kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada sopir taksi online, Adriansyah pada 2018. Begini kata kuasa hukumnya.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Istimewa/TribunBogor
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas memakai baret merah, Sabtu (16/5/2020). Kini habib bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada 2018. 

TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada sopir taksi online, Adriansyah pada 2018.

Hal itu membuat Kuasa Hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar bingung mengapa kasus kliennya kembali dipersoalkan.

Aziz Yanuar mengklaim, kasus kliennya sudah selesai dan berakhir damai antara kedua belah pihak.

Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020).
Pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar di acara SAPA INDONESIA MALAM Selasa, (19/5/2020). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Istri Pulang Malam Diantar Sopir Taksi Online, Begini Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka Lagi

Dikutip Tribun Wow dari Kompas.com pada Rabu (28/10/2020), Aziz menegaskan, bahwa korban yang bersangkutan bukan santri.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Aziz menyebut, sopir itu sebelumnya terlibat cekcok dengan Habib Bahar terkait masalah harga diri.

Kejadian tersebut terjadi di kediaman kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian."

"Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela," jelas Aziz.

Meski demikian, Aziz menyebut kasus itu sebenarnya sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak.

"Tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," ujar Aziz.

Namun, korban tetap melaporkannya ke polisi.

Kemudian, mereka melakukan perdamaian.

Bahkan, korban dan kuasa hukum sudah mencabut laporan ke polisi.

Pencabutan itu disertai sejumlah bukti.

Sehingga kini Aziz merasa bingung mengapa kasus ini kembali dipersoalkan hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu."

"Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," ujar Aziz.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jabar, Aziz mengatakan bahwa perjanjian perdamaian antara Habib Bahar dan pelapor terjadi antara tahun 2019 atau 2020.

Perdamaian tidak dilakukan pada 2018 lantaran Habib Bahar sedang menjalani rangkaian sidang penganiayaan pada anak tahun 2019.

Aziz menilai, seharusnya polisi tidak bisa memaksa melanjutkan kasus ini lantaran kedua pihak sudah berdamai.

"Dalam UU Kepolisian pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang Polisi adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas Kepolisian. "

"Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, maka pihak Kepolisian tidak bisa memaksa," katanya.

Baca juga: Heran Habib Bahar Kini Jadi Tersangka atas Kasus 2 Tahun Lalu, Kuasa Hukum: Ini Nyata Kriminalisasi

Kronologi Kejadian 

Habib Bahar diketahui masih menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Gunung Sindur karena kasus penganiayaan pada an‎ak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago lantas mengungkapkan kronologi kejadian Habib Bahar dilaporkan polisi.

Pada September 2018, driver online Grab bernama Ardiansyah mengantar pulang istrinya saat malam hari.

Tak terima dengan hal itu, Habib Bahar lantas menganiaya sopir tersebut.

"‎Jadi dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam diantar sopir Grab itu. Nah pelampiasannya disikat," imbuhnya.

Kemudian sopir ojek online yang tak terima lantas melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Habib Bahar kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/60/IX/2018/JBR/Resta Bgr/Sek Tansa pada 4 September 2018 dengan pelapor Ardiansyah.

Lalu, Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar juga sudah mengirim surat pemberitahuan penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka ke Kejati Jabar pada 21 Oktober 2020.

Sedangkan saat ini Habib Bahar mendekam di Lapas Gunung Sindur terkait kasusnya menganiaya di bawah umur.

Sebenarnya, Habib Bahar sempat bebas lewat program asimilasi.

Tetapi, asimilasi itu ditarik kemabli karena dianggap melanggar aturan. 

 (TribunWow.com/Mariah Gipty)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul  Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya Tribun Jabar dengan judul Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Pukul Driver Ojol yang Antar Istrinya Pulang 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
TersangkaHabib BaharGunung SindurBogorGrab
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved