Terkini Nasional
Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah
Menaker, Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun UMK.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan. Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.
Baca juga: Mulai Tahun 2021, Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Ini Penjelasannya
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida dalam surat edarannya seperti dikutip pada Selasa (27/10/2020).
Surat edaran tersebut diteken pada 26 Oktober 2020.
Dengan begitu, upah minimum tahun depan sama dengan tahun ini, atau tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.
Ida meminta gubernur untuk melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Upah Minimun Tahun 2021 Tidak Naik, Simak Besaran UMK Tahun 2020 untuk Jawa Tengah hingga Jawa Barat
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Ida.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, formula penentuan kenaikan upah minimum didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Pelaku Usaha Tetap Bisa Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta meski Tak Punya Rekening, Berikut Ini Caranya
Permintaan pengusaha
Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan.
Alasannya, kondisi ekonomi saat ini masih sulit karena terdampak pandemi Covid-19.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.