Breaking News:

Terkini Nasional

Mulai Tahun 2021, Gaji PNS, TNI dan Polri Bakal Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Ini Penjelasannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI dan Polri bakal dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Ini penjelasannya.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI dan Polri bakal dipotong 2,5 persen untuk iuran Tapera. Ini penjelasannya. 

TRIBUNWOW.COM -  Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyetujui gaji PNS, TNI dan Polri bakal dipotong 2,5 persen.

Pemotongan gaji PNS, TNI dan Polri ini bakal dilakukan mulai bulan Januari tahun 2021.

Tujuan pemotongan itu adalah untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.

Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober, Cek Apa Rekeningmu Termasuk

Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.

Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.

Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.

Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara dan daerah serta TNI-Polri.

Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.

Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.

”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang Kedua, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat)PNSJokowiAparatur Sipil Negara (ASN)PolriTNI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved