Breaking News:

Terkini Nasional

Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan, Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19 Jadi Alasan Pemerintah

Menaker, Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik UMP maupun UMK.

Editor: Claudia Noventa
Kemnaker via Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. 

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.

Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021.

(Sumber: KOMPAS.com/Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Alasan Pemerintah Tolak Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Sumber: Kompas.com
Tags:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)Upah Minimun Provinsi (UMP)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Ida FauziyahEkonomi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved