Terkini Daerah
Bela Diri saat Amankan Aset Negara dari Pencuri, 2 Satpam Dipenjara, Ditodong Pisau hingga Golok
Pasalnya, keduanya divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara tersebut.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra yang dikenal sebagai petugas satpam sebuah objek vital negara di Kota Padang harus mengalami nasib buruk.
Pasalnya, keduanya divonis penjara karena tak sengaja membunuh terduga pencuri yang masuk ke objek vital negara tersebut.
Terduga pencuri itu adalah Adek Firdaus.
Diduga, Adek Firadus melakukan pencurian di kawasan Pelabuhan Telik Batur.
Baca juga: Staf KPU Wonogiri Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel, Polisi Tak Temukan Bekas Penganiayaan
Baca juga: Stafnya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel di Solo, KPU Wonogiri: Tidak Ada Agenda KPU di Sana
Karena perbuatannya itu, Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).
Sementara Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.
Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.
Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut.
Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.
Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.
Namun, ia menolak.
Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.
Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas.
Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.
Baca juga: Diduga Asyik Selfie, Seorang Pria Ditemukan Tewas seusai Terjatuh saat Duduk di Jembatan Kelok 9
Baca juga: Siswi SMP Tewas Terseret Arus setelah Terpeleset ke Dalam Drainase Bolong saat Jalan Kaki