Breaking News:

Terkini Daerah

Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan

Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. 

Membandingkan dua kasus tersebut yang sama-sama melibatkan kliennya, Chandra menilai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Gus Nur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Baca juga: Sosok Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap Polisi atas Laporan NU, Kini Jadi Tersangka

"Kalau proses penangkapan terhadap Gus Nur yang dilaporkan begitu cepat penangkapannya, penahanannya, semestinya itu diberlakukan hal yang sama terhadap Gus Nur," komentar dia.

"Dalam hal ini saya mengimbau asas equality over the law semestinya diterapkan hal yang sama," tegas Chandra.

Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi penahanan Gus Nur.

"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Argo Yuwono, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020).

Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kronologi penangkapan Gus Nur.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi Setiyono.

Diketahui Gus Nur diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Hal itu dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur dengan tuduhan serupa kepada Polres Jember, Senin (19/10/2020).

Diketahui dugaan ujaran kebencian itu disampaikan Gus Nur dalam kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pada video tersebut, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, pihak liberal, dan sekuler.

Ucapan ini kemudian menjadi bukti laporan kepada polisi.

Lihat videonya mulai menit 7.50:

(TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaUjaran kebencianNahdlatul Ulama (NU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved