Terkini Daerah
Nilai Penangkapan Gus Nur Tak Adil, Pengacara Ungkit Pernah Laporkan Hal yang Sama: Disebut Gadungan
Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pengacara Gus Nur, Chandra Purna Irawan, menyebutkan di sisi lain kliennya sendiri kerap mendapat tuduhan dan penghinaan yang cukup ekstrem.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Bekam, Pintu Diketuk Tengah Malam, Anak: Bawa 5 Mobil dan 30 Orang
Awalnya ia menilai ada ketidaksamaan perlakuan terhadap kliennya tersebut.
"Saya tidak mau masuk ranah organisasi tertentu, cuma saya ingin menegaskan bahwa di dalam proses penegakan hukum semestinya kita mengedepankan yang namanya equality over the law, kesamaan di hadapan hukum," kata Chandra Purna Irawan.
Chandra menyinggung sebetulnya ada banyak dugaan ujaran penghinaan serupa yang disampaikan kepada Gus Nur.
Hal itu pernah dilaporkan sang pendakwah ke pihak berwajib, tetapi tidak pernah ada kelanjutan proses hukumnya.
Menurut Chandra, laporan-laporan itu ditanggapi dengan cara yang tegas seperti saat Gus Nur ditangkap.
"Kalau misalkan Gus Nur diproses Pasal 28 dan 27 ayat 3 dan seterusnya tadi, semestinya ini pun diberlakukan juga ke Gus Nur," singgung sang kuasa hukum.
"Gus Nur melakukan proses pelaporan terhadap dirinya yang selama ini dirinya disebut sebagai ustaz gadungan, setan, dan seterusnya," ungkapnya.
Chandra kasus yang pernah dilaporkan Gus Nur terhadap dugaan ujaran kebencian.
Menurut sang pengacara, kasus itu bahkan sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
"Gus Nur pernah melaporkan beberapa orang. Saya termasuk lawyer-nya dari 2018," papar Chandra.
Ia menyinggung saat ini belum ada kelanjutan dari laporan tersebut.
"Kita pernah melaporkan orang yang menghina dirinya, hingga di detik ini kita masih belum mengetahui proses hukum terhadap penghinaan Gus Nur," ungkapnya.
Membandingkan dua kasus tersebut yang sama-sama melibatkan kliennya, Chandra menilai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap Gus Nur.

Baca juga: Sosok Gus Nur, Penceramah yang Ditangkap Polisi atas Laporan NU, Kini Jadi Tersangka
"Kalau proses penangkapan terhadap Gus Nur yang dilaporkan begitu cepat penangkapannya, penahanannya, semestinya itu diberlakukan hal yang sama terhadap Gus Nur," komentar dia.
"Dalam hal ini saya mengimbau asas equality over the law semestinya diterapkan hal yang sama," tegas Chandra.
Dikutip dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengonfirmasi penahanan Gus Nur.
"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Argo Yuwono, Minggu (25/10/2020).
Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10/2020).
Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan kronologi penangkapan Gus Nur.
"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi Setiyono.
Diketahui Gus Nur diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hal itu dilaporkan Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur dengan tuduhan serupa kepada Polres Jember, Senin (19/10/2020).
Diketahui dugaan ujaran kebencian itu disampaikan Gus Nur dalam kanal YouTube Refly Harun yang diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada video tersebut, Gus Nur mengibaratkan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, pihak liberal, dan sekuler.
Ucapan ini kemudian menjadi bukti laporan kepada polisi.
Lihat videonya mulai menit 7.50:
(TribunWow.com/Brigitta)