Breaking News:

Terkini Nasional

Kliennya Sebut NU Layaknya Bus yang Diisi PKI hingga Sekuler, Kuasa Hukum Gus Nur Enggan Berkomentar

Kuasa Hukum Gus Nur enggan berkomentar soal pernyataan kliennya yang menganalogikan NU layaknya bus yang disopiri oleh sopir mabuk dan kondektur teler

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. Terbaru, Gus Nur dijadikan tersangka atas dugaan ujaran kebencian terhadap NU. 

"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Selama 20 hari ke depan, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/10/2020), pernyataan Gus Nur ditenggarai menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penghinaan.

Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan lewat akun YouTube Refly Harun, pada 16 Oktober 2020 lalu.

Setelah itu Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada tanggal 21 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).

“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.

Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah

Simak video selengkapnya mulai menit ke-2.20:

(TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Gus NurSugi Nur RaharjaUjaran kebencianNahdlatul Ulama (NU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved