Terkini Nasional
Kliennya Sebut NU Layaknya Bus yang Diisi PKI hingga Sekuler, Kuasa Hukum Gus Nur Enggan Berkomentar
Kuasa Hukum Gus Nur enggan berkomentar soal pernyataan kliennya yang menganalogikan NU layaknya bus yang disopiri oleh sopir mabuk dan kondektur teler
Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
"Tersangka (Gus Nur) ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Kompas.com, Minggu (25/10/2020).
Selama 20 hari ke depan, Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/10/2020), pernyataan Gus Nur ditenggarai menimbulkan rasa kebencian, permusuhan dan penghinaan.
Diketahui, pernyataan Gus Nur diucapkan lewat akun YouTube Refly Harun, pada 16 Oktober 2020 lalu.
Setelah itu Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim, pada tanggal 21 Oktober 2020.
Tak hanya itu, Aliansi Santri Jember juga melaporkan Gus Nur ke Polres Jember, Senin (19/10/2020).
“Kami melaporkan atas komentarnya di media sosial YouTube saat acara bersama Saudara Refly Harun,” kata Ketua Dewan Pembina GP Ansor Jember Ayub Junaidi.
Baca juga: Kata Polisi soal Penangkapan Gus Nur, Sebut karena Laporan dari NU Pusat dan Wilayah
Simak video selengkapnya mulai menit ke-2.20:
(TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka karena Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan 20 Hari"