Breaking News:

Terkini Daerah

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Bandung, Curiga Banyak Baju yang Hilang dari Lemari

Dalam waktu 6 hari akhirnya jajaran Polresta Bandung berhasi membekuk pelaku pembunuhan ibu hamil di Soreang, Kabupaten Bandung.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Sutarman, pelaku pembunuhan ibu hamil 7 bulan, yang ditemukan tewas di kamar kontrakan, di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang ada, dalam waktu 6 hari akhirnya jajaran Polresta Bandung berhasi membekuk pelaku pembunuhan ibu hamil di Soreang, Kabupaten Bandung.

Menurut Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoro Kurniawan, seorang ibu hamil sekitar 7 bulan tersebut ditemukan tewas di kamar kontrakannya, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Dalam waktu 6 hari berkat kerja keras Reskrim Polresta Bandung dan dibantu oleh saksi-saksi dan masyarakat alhamdulillah kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku tunggal dari pembunuhan ibu yang mengandung ini," ujar AKBP Bimantoro, di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Polisi saat mengumpulkan keterangan dari saksi terkait pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan di Soreang.
Polisi saat mengumpulkan keterangan dari saksi terkait pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan di Soreang. (Istimewa/Kompas.com)

Adapun korban yakni Neng Yeti (34). Sedangkan tersangka yakni Sutarman (47) yang merupakan suami siri korban.

Bimantoro memaparkan, lebih dari 5 saksi telah dilakukan pemeriksaan untuk membuat terang siap pelaku kejadian ini.

"Yang menjadi petunjuk keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku. Sehingga kami yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal," kata Bimantoro.

Baca juga: Wanita Hamil 7 Bulan Ditemukan Tewas Penuh Luka, Sempat Terdengar Suara Pintu Ditendang Berkali-kali

Bimantoro memaparkan, setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri.

"Pelaku, pascakejadian mengambil baju-baju kemudian mencari elf dan pergi ke Tasikmalaya. Dari Tasik baru dia berangkat ke Banjar Negara (Jawa Tengah), ke tempat rekanannya," tuturnya.

Kata Bimantoro, pelaku pergi ke Banjar Negara tujuannya bersembunyi.

"Memang tujuannya (pelaku) bersembunyi, menghindari kejaran dari kepolisian," ujarnya.

Bimantoro menambahkan, pelaku tertangkap kemarin, Kamis (22/10/2020), siang hari di rumah rekannya itu.

"Tidak ada perlawanan berarti dari tersangka (saat penangkapan) karena kami sudah melakukan koordinasi dengan aparat setempat," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku terjerat Pasal 338, tentang pembunuhan dan atau pasal 365 tentang curas, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung, Ada Teriakan Istigfar hingga Pelaku Suami Siri

Motif Pelaku Habisi Korban

Akhirnya, pelaku pembunuhan ibu hamil tewas di kamar kontrakan di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung terungkap.

Ternyata, pelaku pembunuhan tersebut adalah suami siri, Sutarman (47).

Korban, Neng Yeti (34), adalah ibu muda yang tengah mengandung tujuh bulan.

"Pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).

Sebelumnya, Neng Yeti ditemukan tewas di kamar kontrakannya pada Sabtu (17/10/2020).

Korban mengalami luka di bagian wajah dan leher yang diduga akibat benda tajam.

Baca juga: 5 Fakta Penemuan Jenazah Wanita di Bandung, Kronologi hingga Diduga Jadi Korban Pembunuhan

"Adapun modusnya, pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi handphone-nya (ponselnya). Namun pelaku tak ingin korban melihat ponselnya," ujar Hendra.

Saat cekcok itu, Sutarman menggunakan pisau untuk membunuh Neng Yeti.

Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian leher.

"Ditusuk di lehernya, kurang lebih lukanya 5 cm, kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," katanya.

Setelah melakukan hal tersebut, Sutarman berupaya menghilangkan jejak dengan menutup pintu dan menguncinya dari dalam.

Dia lalu kabur menggunakan jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, lalu pergi ke daerah Jawa Tengah.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah," tuturnya.

Hendra Kurniawan mengatakan, Neng Yeti dan Sutarman telah berhubungan selama kurang lebih satu tahun.

Dari hasil hubungan itu, Neng Yeti sampai mengandung anak.

Bahkan, beberapa hari sebelumnya Sutarman dan Neng Yeti telah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Wanita di Bandung, Tetangga Dengar Teriakan Astagfirullahaladzim

Neng Yeti baru tinggal di kamar kontrakannya selama kurang lebih tiga bulan.

"Lalu dilakukan pembunuhan ini," ujar Hendra Kurniawan.

Fakta lain mengenai Sutarman juga terungkap, dia ternyata masih memiliki istri.

Istrinya tersebut berada di Wonosobo, Jawa Tengah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendra Kurniawan. (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin, Yongky Yulius )

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Kunci Polisi Bisa Mengungkap Kasus Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Soreang Bandung dan Detik-detik Pelaku Pembunuhan Ibu Muda Hamil 7 Bulan di Bandung Ditangkap, Ternyata Suami Siri

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
PolisiWanitaBandungSoreangPembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved