Breaking News:

Terkini Daerah

Peringatan Kapolda Riau Pasca Tangkap Oknum Kompol Bawa Sabu 16 Kg: Saya akan Berlari dan Mengejar

Kapolda Riau memperingatkan bawahannya soal sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam sindikat narkoba.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
Dok. istimewa via Kompas.com
Detik-detik penangkapan oknum perwira polisi dan seorang rekan sesama kurir sabu di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

Bahkan Irjen Agung menyebut mantan bawahannya itu sebagai pengkhianat.

"Kami akan lakukan prosesnya, kita akan selesaikan masalah hukumnya baik internal maupun pertanggungjawaban hukum terkair Undang-undang Narkoba yang harus dia pertanggungjawabkan."

"Saya harap hakim memutuskan yang layak untuk para pengkhianat bangsa ini," ucap Irjen Agung.

Baca juga: Viral Kakek 2 Cucu Nikahi Gadis SMA, Begini Sosok Abah di Mata Noni: Baik, Penyayang, Suka Bercanda

Oknum Polisi Kena Tembak

Para pelaku diketahui sudah dibuntuti oleh polisi saat berada di Jalan Parit Indah.

Mobil pelaku kemudian berhasil dihentikan setelah diberondongi timah panas oleh polisi.

Imam Zaidi selaku oknum dari anggota kepolisian mengalami luka tembak di bagian lengan.

Sedangkan pelaku lainnya yakni Hendry mengalami luka akibat terbentur.

"Mereka menerima dari seseorang, kita membuntuti di belakangnya. Sabu 16 kilogram dimasukkan ke dalam 2 tas ransel. Yang diterima di Jalan Parit Indah. Kita lakukan pengejaran, sampai Jalan Arengka," tutur Irjen Agung.

Baca juga: Gantung Diri saat Hamil, Istri Polisi Polda Jatim Tinggalkan Wasiat, sempat Minta Izin Akhiri Hidup

Aksi kejar-kejaran tersebut sempat membahayakan masyarakat sekitar karena pelaku yang panik sempat menabrak motor dan mobil di depannya.

Irjen Agung mengatakan, penembakan dilakukan karena saat itu pihak kepolisian menyadari bahwa Imam Zaidi juga memiliki senjata api yang dapat menjadi ancaman.

"Sekarang saudara Imam Zaidi masih dioperasi di rumah sakit untuk mengeluarkan proyektil yang ada ditubuhnya," papar Kapolda.

Atas aksinya tersebut, Imam Zaidi dan Hendry Winata dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2.

Mereka berdua kini diancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian menjelaskan, satu di antara dua kurir tersebut sudah beberapa kali mengantar sabu.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RiauPekanbaruPolisinarkobaSabu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved