Viral Medsos
Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis: Korban Diangkut Mobil, Ambil Uangnya, lalu Ditinggal di Jalan
Bermodus penertiban, oknum satpol pp tersebut mengambil secara paksa uang pengemis dengan nominal mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sempat viral video yang memperlihatkan sejumlah oknum petugas Satpol PP merampas uang pengemis.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa tersebut disebutkan terjadi di Batam, Kepulauan Riau.
Bermodus penertiban, oknum satpol pp tersebut mengambil secara paksa uang pengemis dengan nominal mulai Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Aksi yang dilakukan berkali-kali tersebut membuat pengemis sempat histeris ketika uang mereka diambil paksa.
Kini, para oknum Satpol PP itu telah ditangkap oleh polisi.
Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Viral Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis 18 Tahun di Subang, Seserahan sampai Diangkut 2 Mobil, Ini Isinya
Baca juga: Fakta di Balik Viral Video Warga Ponorogo Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai yang Curam

Berikut sejumlah fakta lengkapnya:
1. Bermula video viral
Ungkap kasus ini berawal dari sebuah video yang viral di media sosial.
Video itu merekam aksi oknum Satpol PP mengambil uang pengemis di simpang lampu merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).
Dalam video itu, para oknum Satpol PP bermodus melakukan penertiban.
Namun, mereka kemudian merampas uang pengemis, menurunkan korban di pinggir jalan dan meninggalkannya.
Video itu kemudian sempat diunggah di akun YouTube Ferry Kesuma pada Senin (19/10/2020) dan viral di media sosial.
2. Ditangkap, koordinatornya seorang ASN
Menanggapi video viral itu, Kepala Satpol PP Batam Salim membenarkan bahwa mereka adalah petugas Satpol PP.
Baca juga: Viral Video Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Demo: Woy Jangan Kayak Gitu Lah
Baca juga: Viral Sedang Nyamar Perwira Brimob Dipukul Polisi saat Demo UU Cipta Kerja, Ini Kata Polri
Mereka sedang ditugaskan di Dinas Sosial Batam saat peristiwa terjadi.
"Keempat petugas di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam," ujar Salim.
Satu orang sebagai koordinator lapangan adalah seorang ASN, sedangkan sisanya berstatus honorer.
Tak butuh waktu lama, anggota Polda Kepri langsung menangkap oknum Satpol PP tersebut, tepatnya pada Senin (19/10/2020).
3. Berkali-kali rampas uang pengemis sampai korban histeris
Dalam pemeriksaan diketahui, perampasan ini telah dilakukan berulang kali.
Salah satu korban yakni pengemis bernama Slamet, sempat histeris ketika uangnya dirampas.
Apalagi dia mengumpulkan uang dalam kondisi keterbatasan lantaran tak memiliki kedua kaki.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menegaskan, rata-rata pelaku mengambil uang sejumlah pengemis mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000.
Baca juga: El Rumi Benarkan Video Viralnya Adu Jotos dengan Anak Tetangga Disuruh Ahmad Dhani: Emang Ayah Gitu
“Hal ini berdasarkan dari pengakuan salah satu pengemis yang kerap diambil uangnya oleh pelaku dan rata-rata Rp 300.000,” kata Arie.
Setelah mengambil uang pengemis, pelaku menurunkan dan meninggalkan mereka begitu saja di jalanan.
4. 3 orang ditetapkan tersangka
Arie menjelaskan, tiga oknum Satpol PP yang ditangkap telah ditetapkan tersangka karena diduga merampas uang milik pengemis.
Mereka adalah S, R dan A. S telah berstatus sebagai ASN. Sedangkan dua lainnya honorer.
Arie mengatakan, dari ketiga tersangka ini, yang lebih sering merampas dan memeras uang pengemis yakni tersangka S.
Hal tersebut juga diketahui dari pengakuan S kepada polisi.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Bermula Video Viral, Korban Histeris hingga 3 Orang Jadi Tersangka"