Breaking News:

Terkini Nasional

63 Hari Diselidiki, Terungkap Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung: Bukan karena Hubungan Arus Pendek

Polisi merilis kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kondisi Gedung utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah api berhasil dipadamkan Minggu (23/8/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Polisi merilis kasus kebakaran Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo lalu mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers yang ditayangkan Breaking News di Kompas TV, Jumat (23/10/2020).

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Jakarta Selatan itu sudah kita lakukan sampai hari ini 63 hari proses lidik dan sidik," kata Brigjen Ferdy Sambo.

Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020).
Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo merilis kasus gedung Kejaksaan Agung terbakar, dalam tayangan Breaking News, Jumat (23/10/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Disinggung Karni Ilyas soal Kebakaran Kejagung, Mahfud MD: Sekarang Bohong Besok Dibongkar Orang

Ferdy menyebutkan saat 30 hari penyelidikan berjalan, status kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.

Hal itu ia sampaikan mengingat ada dugaan tindak pidana.

"Tindak pidana yang kita lihat pada peristiwa penyelidikan adalah tindak pidana 187 KUHP atau 188 KUHP," kata Ferdy.

Ferdy menerangkan penyebab para penyidik menambahkan alternatif tindak pidana setelah meneliti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia membenarkan awalnya ada dugaan gedung tersebut sengaja dibakar oknum tertentu.

"Kita ingin meyakinkan apakah Gedung Kejaksaan Agung RI ini dibakar atau terbakar," ungkapnya.

"Proses penyidikan kita mulai dari melakukan analisa terhadap olah TKP, hasil olah pemeriksaan interview dan barang bukti yang sudah sama-sama kita kumpulkan dan olah bersama Puslabfor dan beberapa ahli," terang Ferdy.

Baca juga: Pihak Damkar Tak Dilibatkan Investigasi Kebakaran di Kejaksaan Agung, Najwa Shihab: Ada Rasa Gemas?

Ia menyinggung lamanya kobaran api dimulai pada 22 Agustus pukul 19.00 WIB dan baru dapat dipadamkan keesokan harinya pada 23 Agustus pukul 06.00 WIB.

Ferdy membantah adanya dugaan arus pendek atau korsleting.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan, penyebab kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek, tapi karena open flame atau nyala api terbuka," ungkapnya.

"Nyala api terbuka, menurut keterangan ahli bisa disebabkan oleh dua. Pertama karena bara api atau karena penyulutan api," terang Ferdy.

Hal itu dapat disimpulkan berdasarkan awal mula api berasal.

"Kami bisa sampaikan asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6," jelas dia.

Simak videonya:

Penjelasan Pakar Konstruksi

Pakar konstruksi Manlian Ronald Simanjuntak menjelaskan bagian gedung Kejaksaan Agung yang terbakar mungkin tidak dapat digunakan lagi.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam Kabar Petang di TvOne, Minggu (23/8/2020).

Ia menyoroti lamanya api mulai membakar Gedung Utama, yakni sejak Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 19.10 WIB.

 Mahfud MD Tanggapi Isu Kebakaran di Kejagung Dikaitkan Kasus Djoko Tjandra: Tidak Perlu Berspekulasi

Api baru bisa dipadamkan keesokan paginya sekitar pukul 06.00 WIB.

"Untuk bangunan gedung Kejaksaan Agung yang terbakar 9, 10, sampai 11 jam. Bagi saya, saya mencermati ini tidak laik lagi," tegas Manlian Ronald.

"Memang bangunan gedung secara teknis itu mampu menahan api 2-3 jam karena evakuasi bisa melakukan itu," lanjutnya.

Ia menilai bangunan itu tidak akan dapat difungsikan lagi seperti sebelumnya.

Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020).
Pakar konstruksi Manlian Ronald membahas izin penggunaan gedung cagar budaya Kejaksaan Agung, dalam Kabar Petang, Minggu (23/8/2020). (Capture YouTube TvOne)

"Jadi saya ragu ini bisa digunakan kembali untuk fungsi yang sudah ada," ungkap dosen Universitas Pelita Harapan (UPH) ini.

Manlian turut menyoroti status Gedung Utama yang ditetapkan sebagai heritage (cagar budaya).

Sebelumnya ia sempat mempertanyakan izin penggunaan bangunan tersebut sebagai kantor pemerintahan.

"Kedua, sehubungan cagar budaya. Kita di awal sudah mencermati kalau cagar budaya seharusnya penempatan Jaksa Agung di lantai dua itu harus dipikirkan dengan benar," paparnya.

"Ke depan ini kalaupun dilakukan retrovit maka itu akan menjadi icon point of interest Kejaksaan Agung, maka ruangan Jaksa Agung dan tim akan dipindahkan," lanjut Manlian.

 Ini Isi Lantai Intelijen Kejaksaan Agung yang Ikut Terbakar, Antasari Azhar: Saya Yakin Ada Backup

Manlian menegaskan hal itu harus menjadi pertimbangan lagi di masa depan.

Diketahui area yang terbakar meliputi lantai tiga sampai enam.

"Jadi kalau saya sebut ini bukan cuma kebakaran bangunan gedung Kejaksaan Agung, ini kebakaran kawasan di Kejaksaan Agung karena ada beberapa bangunan gedung lainnya," komentar Manlian.

Ia meminta pemerintah benar-benar serius menangani kasus kebakaran yang menyedot perhatian publik itu.

Dalam segmen yang sama, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Antasari Azhar turut mengomentari insiden tersebut.

"Saya selaku mantan yang pernah bertugas di sana ingin ada solusi. Pertama adalah enggak mungkin Kejaksaan Agung bekerja dalam kondisi seperti ini," kata Antasari.

Ia turut menyoroti pemulihan gedung itu agar aktivitas kejaksaan dapat berjalan lagi.

"Pertama adalah apakah gedung yang heritage ini masih bisa dibangun renovasi yang lebih baik secanggih yang profesor sampaikan? Sehingga penegakan hukum aparat di dalamnya aman," tambahnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Kejaksaan AgungGedung Kejaksaan Agung TerbakarKebakaranPolda Metro JayaJakarta Selatan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved