Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Penangkapan Mahasiswa yang Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi saat Demo, Rapid Tes hingga Bebas

Mahasiswa yang ditangkap karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.

Editor: Mohamad Yoenus
MUH. AMRAN AMIR
Seorang pengunjuk rasa diamankan polisi di depan Mako Polres Palopo, setelah menyanyikan lagu yang dinilai tidak senonoh yang membuat aparat kepolisian marah hingga aksi tersebut ricuh, Selasa (20/10/2020). 

Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.

 

Baca juga: Tanggapan Komnas HAM setelah Dapat Penolakan dari Petani saat akan Datang ke Jember

Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.

“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.

RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.

“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.(*)

Sumber: Kompas.com
Tags:
MahasiswademoPolisiUU Cipta KerjaPalopo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved