Terkini Daerah
Fakta Penangkapan Mahasiswa yang Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi saat Demo, Rapid Tes hingga Bebas
Mahasiswa yang ditangkap karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.
Editor: Mohamad Yoenus
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.
Baca juga: Tanggapan Komnas HAM setelah Dapat Penolakan dari Petani saat akan Datang ke Jember
Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.
“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.
RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa yang Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi Saat Demo Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya dan Mahasiswa yang Ditangkap karena Singgung Polisi Saat Demo di Palopo Dibebaskan