Terkini Daerah
Fakta Penangkapan Mahasiswa yang Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi saat Demo, Rapid Tes hingga Bebas
Mahasiswa yang ditangkap karena menyinggung polisi saat demo di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, akhirnya dibebaskan.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API) yang berdemontrsasi di Mapolres Palopo meminta polisi untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap rekannya yang dilakukan oknum polisi saat mereka menggelar unjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo pada Kamis (8/10/2020).
Koordinator lapangan demonstrasi Deni Rahman mengatakan, ada 18 mahasiswa yang menjadi korban penganiayaan saat unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Jember-Lumajang, 2 Warga Tewas dan 1 Luka Ringan
"Mahasiswa yang terluka delapan dari kampus IAIN Palopo dan 10 dari kampus lainnya," kata Deni dikutip dari TribunTimur.com.
"Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo berkaitan dengan tindakan reprsesif kepada mahasiswa," sambungnya.
Sedangkan Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas mengungkapkan, ada sembilan polisi yang ikut menjadi korban saat demo yang berujung rusuh di gedung DPRD Palopo.
Bahkan, seorang polisi wanita harus menjalani operasi mata.
Satu Mahasiswa Ditangkap
Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial RF (21) saat berunjuk rasa di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (20/10/2020).
RF ditangkap karena menyanyikan lagu yang menyinggung polisi saat berdemonstrasi.
“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dikonfirmasi.
Setelah ditangkap, kata Alfian, mahasiswa tersebut menjalani rapid test.
"Hasilnya non reaktif," sebut Alfian.
"Kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan," ungkapnya.
Baca juga: Selamat dalam Kecelakaan Maut antara Truk dan Honda Jazz, Satu Orang Ternyata Tidur di Bagasi
Dibebaskan
Mahasiswa yang ditangkap karena menyinggung polisi akhirnya dibebaskan.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy Sulistiono mengatakan, pelaku RF (21) dikenai Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
“Jadi tadi sore sudah dibebaskan karena hukumannya tidak sampai 5 tahun maka tidak bisa ditahan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali,” kata Edy saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020) petang.
Baca juga: Tanggapan Komnas HAM setelah Dapat Penolakan dari Petani saat akan Datang ke Jember
Edy mengatakan, pelaku saat dibebaskan dalam kondisi sehat.
“Dia sehat dan sudah dikunjungi sama teman mahasiswanya, dosennya, dan orangtuanya sore tadi,” ucap Edy.
RF sebelum dibebaskan sempat meminta maaf kepada institusi kepolisian.
“Saya secara pribadi memohon maaf kepada institusi kepolisian atas ucapan saya yang telah mencemarkan nama baik institusi, terima kasih,” ujar RF.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahasiswa yang Nyanyikan Lagu Menyinggung Polisi Saat Demo Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya dan Mahasiswa yang Ditangkap karena Singgung Polisi Saat Demo di Palopo Dibebaskan