Virus Corona
Penjelasan LBM Eijkman soal Belum Selesainya Uji Klinis Vaksin Covid-19 dari China: Harus Dicermati
Lembaga Biologi Molekuler Eijkman menjelaskan alasan uji klinis vaksin Covid-19 tahap ketiga belum selesai.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Informasi pemerintah soal vaksin Covid-19 dari produsen asal China yang disebut telah selesai diuji klinis fase ketiga dipersoalkan sejumlah pihak.
Pasalnya, sejumlah ahli menyatakan bahwa uji klinis tahap ketiga itu belum selesai.
Hal itu ditambah belum adanya publikasi ilmiah yang memperkuat pernyataan pemerintah.
Baca juga: Selain ke-4 Produsen Vaksin, Pemerintah Indonesia juga Kerjasama dengan Turki dan Korea Selatan
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio memberikan penjelasan tentang hal itu.
Menurut Amin, uji klinis tahap ketiga memang bisa saja belum selesai.
"Saya kira belum selesai tahap ketiganya, tetapi telah ada beberapa hasil sementara," ujar Amin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).
"Jadi memang belum kesimpulan akhir," tuturnya menegaskan.
Baca juga: Kembangkan Vaksin Covid-19, Pemerintah Indonesia juga Kerjasama dengan Turki dan Korea Selatan
Amin mencontohkan, uji klinis yang dilakukan di Brazil sudah dipublikasikan di media massa setempat.
Pada publikasi itu, diungkapkan jika hasil uji klinis berjalan baik.
"Seperti dari Brazil misalnya mereka sudah nyatakan di media hasilnya bagus. Tetapi itu bukan hasil final dari uji klinis fase ketiga ya. Sebab itu masih harus dianalisis dulu," ucap Amin.
"Mungkin mereka amati dari sekian banyak yang sudah divaksinasi itu secara kasat mata saja itu misalnya tak ada yang kena. Tak ada yang terinfeksi," kata dia.
Para ahli yang melakukan uji klinis menyatakannya aman, tetapi belum merupakan publikasi resmi.
Sebab, setelah fase ketiga itu selesai harus dinilai terlebih dulu oleh tim tertentu termasuk dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Amin kemudian mengungkapkan, apabila bukan berada dalam kondisi pandemi, tahapan penilaian dan pelaporan kepada WHO bisa memakan waktu cukup lama.
"Bisa satu bulan, bisa setahun juga. Semua dokumen harus dicermati satu-satu," tutur Amin.