Terkini Daerah
Tabungan Rp 400 Juta Dokter Ini Raib, Bermula Ada Telepon Ngaku CS Bank hingga Nomernya Dikloning
Uang tabungan seorang dokter bernama Eric Priyo Prasetyo (43) senilai Rp 400 Juta raib setelah nomor ponsel miliknya dikloning.
Editor: Mohamad Yoenus
Atas peristiwa itu, selain melapor ke siber Polda Jatim, Eric juga menggugat Bank Danamon dan Telkomsel ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Dia menganggap ada aksi penyalagunaan kartu pelanggan yang sudah ditutup.
"Karena itu kami minta pihak Telkomsel dan Bank Danamon bertanggung jawab mengganti kerugian klien kami," ujar dia.
Baca juga: Oknum Sopir Angkot Cabuli Gadis Belia di Dalam Mobil, Ngaku Bertemu Korban di Jalan saat Ada Masalah
Tanggapan Telkomsel dan Danamon
Dikonfirmasi terpisah, General Manager External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim, prihatin atas kejadian yang dialami Eric.
Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membantu penyidikan dan penanganan sejak adanya pelaporan kasus tersebut pada 2016.
"Mengenai gugatan yang diajukan, kami menghargai hak yang bersangkutan sebagai warga negara Indonesia. Telkomsel siap berkoordinasi aparat penegak hukum dalam membantu penyelesaian proses gugatan yang diajukan," ujar dia.
Telkomsel, kata dia, menerapkan SOP sesuai dengan aturan yang berlaku di industri telekomunikasi untuk memastikan keamananan data pelanggan, termasuk dalam hal pengajuan deaktivasi atau reaktivasi layanan, termasuk pergantian simcard.
"Validasi kepemilikan layanan melalui proses verifikasi berlapis, seperti konfirmasi kelengkapan data pelanggan sesuai yang terdaftar di sistem Telkomsel," ujar dia.
Baca juga: Salah Disebut Meninggal, Kakek Dimasukkan ke Tempat Pendingin Mayat, Ditemukan Gemetar Esok Harinya
Telkomsel juga mengimbau kepada pelanggan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan waspada terhadap setiap proses transaksi yang dilakukan, khususnya yang terkait penggunaan layanan perbankan atau jasa finansial dari pihak ketiga.
Adapun Regional Head Jawa Timur Bank Danamon Eka Dinata, mengaku menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pihaknya juga berjanji akan senantiasa kooperatif kepada pihak otoritas jika dibutuhkan.
"Kami akan kooperatif pada setiap kali proses hukum," ujar dia melalui tanggapan tertulis.
Dia juga tetap mengingatkan kepada para nasabah Bank Danamon untuk menjaga keamanan data pribadi dengan tidak memberikan data dan informasi pribadi berupa rekening atau kartu ATM/debit/kredit seperti PIN, user ID, password, kode token/OTP/M-PIN, atau CVV kartu kredit ke pihak lain, termasuk petugas bank.
Baca juga: Geledah Rumah Ketua KAMI Medan, Polisi Temukan Berkas Seputar Kegiatan Tersangka di Bulan September
Pihak bank tidak akan pernah meminta informasi tersebut.
Selain itu, juga memanfaatkan fitur-fitur keamanan yang disediakan bank, serta melakukan pengkinian data secara berkala guna memastikan informasi yang disimpan bank adalah benar dan akurat.
Adapun sidang mediasi terhadap gugatan tersebut harusnya digelar Kamis (15/10/2020). Namun, karena ada pihak yang berhalangan hadi maka mediasi diundur pada 27 Oktober. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nomor Ponsel Dokter Eric Dikloning, Tabungan Rp 400 Juta Raib, Telkomsel dan Danamon Digugat."