Terkini Nasional
Penjelasan Sofyan Djalil, Pencetus Omnibus Law soal WNA Bisa Punya Rusun di Indonesia: Itu Hak Pakai
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.
Sofyan Djalil merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Mahfud MD Bantah Pemerintah Tuding SBY dan AHY Dalangi Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu, dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," kata Luhut dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut.
Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut.
Baca juga: Dituding Ngabalin Jadi Provokator Demo Tolak Omnibus Law, Ahmad Yani: KAMI adalah Orang Terpelajar
WNA Bisa Dapat Rusun
Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.
Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan.
Baca juga: Amien Rais Minta Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja: Undang-undang dengan Kejahatan Besar
Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan sebatas hak pakai bukan hak atas tanah.
Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.
Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.
"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan.
Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.
Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.
Dengan yakin Sofyan mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun