Terkini Nasional
Penjelasan Sofyan Djalil, Pencetus Omnibus Law soal WNA Bisa Punya Rusun di Indonesia: Itu Hak Pakai
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.
Editor: Rekarinta Vintoko
Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.
Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.
"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan.
Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.
Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.
Dengan yakin Sofyan mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun