Breaking News:

Terkini Nasional

Penjelasan Sofyan Djalil, Pencetus Omnibus Law soal WNA Bisa Punya Rusun di Indonesia: Itu Hak Pakai

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil disebut menjadi sosok pencetus Omnibus Law Cipta Kerja yang membuat geger masyarakat Indonesia.

Dok. Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2020 di Hotel Shangri-la, Jakarta, Selasa, (21/1/2020). 

Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.

Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.

"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan.

Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.

Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.

Dengan yakin Sofyan mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.

"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsWiki.com dengan judul Inilah Sosok Pencetus Omnibus Law yang Tuai Protes Masyarakat, Kembali Usulkan WNA Bisa Punya Rusun

Sumber: TribunnewsWiki
Tags:
Sofyan DjalilOmnibus LawCipta KerjaLuhut Binsar PandjaitanJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved