Terkini Daerah
Pelaku Pembunuhan Anak Kecil yang Berusaha Tolong Ibunya saat Diperkosa Tewas di Sel Tahanan
Tersangka pembunuhan Anak di bawah umur dan rudapaksa ibunya, Samsul Bahri (41), warga Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, dilaporkan tewas.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Benar tersangka sudah ditangkap dan saat ini masih kita periksa," sebut Iptu Arief singkat saja via Whatshapp.
Informasi didapat, pelaku telah diburu aparat sejak Sabtu (10/10/2020).
Ternyata belum sempat kabur ke luar daerah dan bersembunyi tidak jauh dari daerah tempat tinggalnya.
Kemudian pagi ini sekitar pukul 09.10 WIB, keberadaan tersangka S ketahuan ada di sekitar lapangan sepakbola Ganpong Alue Gadeng Kampung.
Aparat yang telah mengepung keberadaannya berhasil meringkus tersangka S, dan kini sudah dibawa ke Mapolrea Langsa.
Baca juga: Pemerkosa Ibu Muda Sekaligus Pembunuh Anak di Aceh Ditangkap, Ini Kronologinya
Mayat RG ditemukan sore
Setelah dilakukan pencarian sejak Sabtu (11/10/2020) pagi, akhirnya bocah berinisial Rg (9) ditemukan Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia.
RG dibunuh oleh tersangka Samsul (36) sebelum memerkosa ibunya yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih muda, yakni berinisial Dn (28).
Kejadian ini terjadi di rumah mereka di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang Subuh, saat suami Dn atau ayah RG tak di rumah.
Korban ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Langsa bersama TNI, dibantu masyarakat, BPBD Kota Langsa dan Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sore.
Namun, saat ditemukan di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dalam kondisi terapung dan sudah meninggal.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Sukmo SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) sesaat setelah korban ditemukan.
Kasat Reskrim mengatakan korban Rg ditemukan tim gabungan mengapung di sungai Gampong Gadeng Kampung dan langsung dibawa ke RSUD Langsa untuk visum.
Baca juga: Kronologi Pemerkosaan Ibu Muda Sekaligus Diduga Bunuh Anak Korban di Aceh: Ditinggal Suami Cari Ikan
RG Dimakamkan

RG, anak tak berdosa yang masih duduk di kelas 2 SD ini dikebumikan di TPU Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, usai Shalat Magrib tadi.
Keuchik Alue Gadeng Kampung, Dedi yang dihubungi lewat telepon selular kepada Serambinews.com, Minggu (11/10/2020) malam, mengatakan, korban sudah selesai dikebumikan usai Shalat Magrib.
Menurut Keuchik dedi, proses pemakaman diikuti keluarga dan kerabat dekat serta ratusan warga yang ikut mengantarkan jenazah Rg ke tempat peristirahatan terakhir.
Namun, lanjutnya, kedua orangtua korban hanya bisa pasrah dan mengikhlaskan kepergian anak lelakinya tersebut.
“Mereka tidak bisa mengantarkan jenazah anaknya dan hadir ke pemakaman, karena ibu korban Rn yang ditemani ayahnya kini masih dirawat di salah satu RS di Langsa,” ujar Keuchik Dedi.
Lajang pengangguran
Seperti diberitakan kemarin, pria pengangguran berstatus lajang berinisial S diduga duluan membunuh bocah lelaki berinisial Rg (9).
Setelah itu, ia memerkosa ibunya Rg, yakni ibu muda berinisial Dn (28) yang berstatus ibu rumah tangga (IRT).
Hal ini sesuai pengakuan korban Dn, ia mengatakan mengenali pelaku, yakni berinisial S, warga setempat berstatus masih lajang dan pengangguran.
Samsul Bahri (41), tersangka pemerkosaan ibu muda berinisial Dn (28) serta pembunuhan anak korban berinisial RG (9) ternyata residivis kasus pembunuhan.
Tersangka yang sebelumnya diinisialkan S itu adalah residivis kasus pembunuhan yang divonis 18 tahun penjara.
Namun, sejak beberapa bulan lalu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan karena mendapat asimilisasi lantaran pandemi Covid-19.
Baca juga: Tinggal Jauh dari Permukiman, Ibu Muda di Aceh Diperkosa, Anaknya Diduga Dibunuh dan Dibawa Kabur
Asimilasi merupakan kebijakan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Ini sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020
Dari total 40.020 narapidana dan anak yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19.
Hingga Juni 2020 sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut.
(Serambinews.com/Zubir)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuh RG dan Pemerkosa Ibu Muda TEWAS di Sel Tahanan Mapolres Langsa