Terkini Daerah
Siswi SMA Dihamili Pria Beristri, Bermula dari Pesan WhatsApp lalu Berhubungan Badan di Rumah Korban
AR (22) warga asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga SMA
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil - AR (22) warga asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17).
Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.
“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.
Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA".