Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SMA Dihamili Pria Beristri, Bermula dari Pesan WhatsApp lalu Berhubungan Badan di Rumah Korban

AR (22) warga asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga SMA

Surya/Ilustrasi
Ilustrasi hamil - AR (22) warga asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17). 

TRIBUNWOW.COM - AR (22) warga asal Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan yang masih duduk di kelas tiga sekolah menengah atas (SMA) berinisial NI (17).

Akibat perbuatan AR, NI hamil dan melahirkan.

Pihak keluarga pun melaporkan AR yang telah memiliki istri itu.

Baca juga: Sebelum Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Siswi SMK di Deliserdang Sempat Asyik Bermain TikTok

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.

Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran.

Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, keluarga korban tak ada di rumah.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” kata Hendi.

Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban.

Ia juga berjanji bertanggung jawab jika hal itu terjadi.

Namun, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Baca juga: Perkosa Keponakannya yang Masih SMK, sang Paman Ungkap Alasan Bekap Korban: Dia Teriak-teriak

Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan hal itu kepada polisi.

Laporan dari Istri Tersangka

Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA".

Sumber: Kompas.com
Tags:
HamilPonorogoMelahirkanKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved