Breaking News:

Terkini Daerah

Pimpinan Ponpes Lecehkan 6 Santriwati, Terungkap saat Korban Pulang Sampaikan Tunggakan SPP

Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) berinisial KH (52) ditangkap polisi atas dugaan pelecehan sanstriwati.

Editor: Mohamad Yoenus
tribunjambi/darwin sijabat
KH, oknum pengurus Ponpes di Tebo diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebo karena diduga melakukan pelecehan terhadap lima santriwati pada Rabu (14/10/2020) lalu. 

Kemudian korban langsung ditarik diajak keruang lain dan disitu lah pelaku melakukan aksi bejatnya.

Baca juga: Viral Mahasiswi Diputus Pacar karena Ikut Demo UU Cipta Kerja: Ternyata Ada Teman yang Lapor ke Dia

Setelah menjalankan aksinya, korban diberikan sejumlah uang dengan jumlah yang berbeda, di antanya Rp 100 ribu dan ada juga yang lebih.

"Saat ini baru lima orang korban yang telah mengaku diduga pelecehan seksual. Kemungkinan bertambah atau tidak kita tunggu perkembangan berikutnya," ujarnya.

Kepada terduga pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1),( 2) ,(4) jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling 20 tahun penjara.

Keluarga Tarik Santri dari Ponpes

Keluarga tarik santriwan dan santriwati dari pondok pesantren di Kabupaten Tebo.

Itu akibat ulah oknum pimpinan yang diduga melakukan pelecehan terhadap enam santrinya.

Tidak ada aktvitas di Pondok Pesantren di Kabupaten Tebo pascaditangkapnya oknum pimpinan karena melakukan tindakan asusila kepada santriwatinya.

Bahkan seluruh pintu Ponpes itu tertutup rapat.

Berdasarkan informasi yang beredar, para orangtua santriwati menjemput anak mereka pulang dari ponpes tersebut.

Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono mengungkapkan ada enam korban dari perbuatan tidak pantas KH tersebut.

Namun hingga saat ini yang melapor ke pihak kepolisian hanya lima orang.

Lanjut AKBP Gunawan, tersangka disangkakan dengan undang-undang perlindungan anak nomor 17 tahun 2016.

"Tersangka disangkakan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolres kepada awak media saat pres release, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Kapolres, tindakan bejat pelaku tersebut dilakukan sejak tahun 2019 lalu hingga sekarang tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
Pondok PesantrenSantriwatiPerempuanPolres TeboPencabulan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved