Terkini Daerah
Fakta-fakta Dukun Cabul di Tangerang: Aslinya Sopir Angkot, Modus Bisa Sembuhkan dari Covid-19
Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang berhasil mengamankan pelaku dukul cabul dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari Covid-19, Jumat (16/10/2020).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang berhasil mengamankan pelaku dukun cabul dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari Covid-19, yakni berinisial SD, Jumat (16/10/2020).
Dilansir TribunWow.com, kepastian tersebut disampaikan oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring.
"Betul sudah ditangkap pagi tadi," ujar Kompol Aditya Sembiring kepada TribunJakarta.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: 16 Model di Lamongan Dicabuli Pemilik Distro, Para Korban Terpancing Ingin Di-endorse Tersangka
Baca juga: Bantah Pencabulan, Eks Wakapolres Takalar Ngaku Tepis saat Tangan Korban saat Pegang Organ Intim
Berikut Fakta-fakta Dukun Cabul Bermodus Bisa Sembuhkan Covid-19:
Ada Tujuh Korban
Praktik palsu dan cabul itu sudah dilakukan oleh pelaku sejak dua pekan lalu.
Sudah banyak yang menjadi korban lantaran termakan tipu dayanya dengan mengaku bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Selain mengaku bisa menyembuhkan orang dari Covid-19, SD rupanya juga memanfaatkan kesaktian palsunya untuk mencabuli pelanggannya.
Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring setidaknya sudah ada tujuh orang yang menjadi korban.
Dari tujuh korban tersebut semuanya merupakan wanita dengan usia mulai 21 tahun hingga 41 tahun.
"Korbannya sampai saat ini terdata mulai dari 21 tahun sampai 41 tahun, itu sementara ya," imbuhnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan oleh SD dengan memanfaatkan situasi pandemi dan kesulitan masalah ekonomi.
"Mungkin dengan adanya momen Covid-19 itu dia menawar nawarkan diri bahwa dia bisa ngobatin Covid juga," jelasnya.
Baca juga: Cara Mengatasi Tangan Kering karena Sering Mencuci di Tengah Covid-19, Bisa Pakai Lidah Buaya
Diduga Lebih dari 7 Orang
Polisi juga menduga korban dukun cabul itu sudah lebih dari tujuh orang.
Sehingga, polisi membuka posko 24 jam bagi orang yang pernah dilecehkan.
Ia berharap agar korban segera mengadu ke polsi.