Terkini Daerah
Demi Rp900 Ribu, Pria di Deliserdang Begal Payudara dan Jambret Mahasiswi, sampai Seret ke Jalan
Hendra Saragih alias HS (35) warga Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka pecurian dan pelecehan seksual.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Sementara itu dalam tayangan di kanal YouTube iNews pada Kamis, terungkap pengakuan HS kepada para penyidik.
Ia mengakui menjual ponsel hasil curiannya tersebut.
"Rp900 ribu, Pak," jawab Hendra saat ditanya tentang nominal yang didapat dari menjual ponsel korban.
"Hasilnya untuk berobat, sisanya untuk makan," ungkapnya.
HS mengakui dirinya bekerja di kawasan pertokoan MMTC itu.
Ia menyebutkan baru kali ini dirinya melakukan tindakan kriminal tersebut.

Baca juga: Berusaha Kabur ke Samosir, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Soetta Ditangkap, Gelar Medis Diragukan
Catatan Kriminal
Dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne pada Kamis (15/10/2020), Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan HS memang memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Pencurian dengan pemberatan," kata AKP Ricky mengungkapkan catatan kriminal tersangka.
Atas perbuatannya, HS akan kembali menjalani proses hukum.
"Tersangka ini dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Ricky.
Sementara itu untuk kondisi korban sendiri masih mengalami syok.
Ricky menuturkan, pihak kepolisian memastikan pemulihan korban melalui rawat jalan.
"Kondisi korban sempat mengalami trauma. Kita pun mempunyai ruang pelayanan khusus terhadap korban perempuan dan anak yang mengalami trauma akibat kejahatan, sehingga kita pun berikan treatment khusus terhadap korban," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas
Lihat videonya mulai menit 2.00:
(TribunWow.com/Brigitta)