Terkini Daerah
Demi Rp900 Ribu, Pria di Deliserdang Begal Payudara dan Jambret Mahasiswi, sampai Seret ke Jalan
Hendra Saragih alias HS (35) warga Deli Serdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka pecurian dan pelecehan seksual.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Hendra Saragih alias HS (35) warga Jalan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pelecehan seksual.
Dilansir TribunWow.com, korbannya diketahui adalah seorang mahasiswi yang tengah berteduh di tepi Kompleks Pertokoan MMTC, Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (12/10/2020) dini hari lalu.
Kejadian itu dikonfirmasi Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne pada Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Dicopot Gara-gara Tudingan Pelecehan Seksual, Eks Wakapolres Takalar: Ini Saya Dikerjai
Ia menuturkan awalnya korban sedang berteduh karena hujan lebat disertai angin tengah melanda kawasan tersebut.
"Kronologi diceritakan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 12 Oktober itu korban berteduh karena hujan lebat dengan membawa handphone," kata Ricky.
Saat itu HS menghampiri sang mahasiswi, lalu berupaya meremas payudara korban dan menjambret ponselnya.
"Tersangka melihat korban, melihat kesempatan tersebut (tersangka) berusaha melakukan pelecehan seksual, kemudian diambil handphone-nya," jelasnya.
Korban berupaya memberontak dari cengkeraman HS, bahkan sampai terseret ke tengah jalan di tengah hujan lebat.
HS tetap berupaya menggerayangi tubuh korban.
Korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tersangka.
Ia sempat berupaya mengejar HS, tetapi gagal.
Hal itu terekam melalui CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) yang menjadi bukti yang memberatkan tersangka.
Ricky menerangkan, berdasarkan penelusuran CCTV dan pemeriksaan sejumlah saksi di kawasan pertokoan tersebut, ditemukan identitas tersangka.
Ia kemudian ditangkap di indekos milik kawannya para Selasa (13/10/2020) malam.
"Kita melakukan penangkapan dan pelaku mengakui perbuatannya," kata Ricky.
Sementara itu dalam tayangan di kanal YouTube iNews pada Kamis, terungkap pengakuan HS kepada para penyidik.
Ia mengakui menjual ponsel hasil curiannya tersebut.
"Rp900 ribu, Pak," jawab Hendra saat ditanya tentang nominal yang didapat dari menjual ponsel korban.
"Hasilnya untuk berobat, sisanya untuk makan," ungkapnya.
HS mengakui dirinya bekerja di kawasan pertokoan MMTC itu.
Ia menyebutkan baru kali ini dirinya melakukan tindakan kriminal tersebut.

Baca juga: Berusaha Kabur ke Samosir, Pelaku Pelecehan Rapid Test di Soetta Ditangkap, Gelar Medis Diragukan
Catatan Kriminal
Dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam di TvOne pada Kamis (15/10/2020), Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja menyebutkan HS memang memiliki catatan kriminal sebelumnya.
"Pencurian dengan pemberatan," kata AKP Ricky mengungkapkan catatan kriminal tersangka.
Atas perbuatannya, HS akan kembali menjalani proses hukum.
"Tersangka ini dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ungkap Ricky.
Sementara itu untuk kondisi korban sendiri masih mengalami syok.
Ricky menuturkan, pihak kepolisian memastikan pemulihan korban melalui rawat jalan.
"Kondisi korban sempat mengalami trauma. Kita pun mempunyai ruang pelayanan khusus terhadap korban perempuan dan anak yang mengalami trauma akibat kejahatan, sehingga kita pun berikan treatment khusus terhadap korban," jelas dia.
Baca juga: Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas
Lihat videonya mulai menit 2.00:
(TribunWow.com/Brigitta)