Breaking News:

UU Cipta Kerja

Sebut Pemerintah Tak Tertarik Pada Gerak-gerik KAMI, Mahfud MD: Apa Kritisnya?

Sejumlah aktivis KAMI ditangkapi pasca kerusuhan demo penolakan UU Cipta Kerja yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
YouTube Kompastv
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Rosi, Kamis (15/10/2020), Mahfud menegaskan bahwa yang ditangkap adalah individu, bukan kelompok KAMI. 

Di sisi lain, Mahfud menegaskan jika kerusuhan di demo Omnibus Law memang ada yang mendalangi.

Mahfud mengatakan, pemerintah mempunyai sejumlah bukti terkait keberadaan dalang.

Mulai dari catatan pertemuan, hingga pembiayaan sebesar ratusan juta.

Baca juga: Mahfud MD Sebut SBY Tak Masuk Daftar Nama Aktor Rusuh Demo UU Cipta Kerja: Tak Pernah Terpikir

Simak video selengkapnya mulai menit ke-4.40:

Isi Pesan Grup WA 'KAMI Medan'

Sebelumnya diberitakan, Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan'.

Dilansir TribunWow.com, Agus Yuwono mengatakan bahwa isi pesan di dalam grup tersebut berbau provokasi atas aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Argo Yuwono dalam konferensi pers Mabes Polri soal penangkapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), seperti yang dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (15/10/2020).

Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020).
Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Gagal Temui Kapolri Bahas Pembebasan Aktivis KAMI, Gatot Nurmantyo: Ya Sudah Kita Kembali Saja

Dalam kesempatan itu Argo Yuwono mengatakan bahwa memang terdapat dalang atas insiden kericuhan dalam demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal itu terbukti setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada ungkapan bernada provokasi yang terjadi di ranah media sosial, lebih tepatnya grup WhatsApp.

Karena seperti yang diketahui bahwa aksi unjuk rasa yang sudah terjadi sejak Senin (5/10/2020) atau bertepatan dengan UU itu disahkan oleh DPR berjalan tidak kondusif.

Tidak hanya menyerang aparat keamanan, massa juga melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

"Jadi dengan adanya anarkis ini yang diakibatkan oleh pengunjuk rasa ini, kemudian kita cek ke belakang," ujar Argo Yuwono.

"Ada beberapa kegiatan yang terpantau di media sosial dari Medan," jelasnya.

Pihaknya kini sudah menangkap empat tersangka dalang provokasi yang terjadi di Medan yang tergabung dalam grup WA 'KAMI Medan'.

"Kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada empat tersangka, itu inisialnya adalah KA, JG, NZ, WRP," ungkapnya.

Baca juga: Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit

Argo Yuwono lantas menunjukkan barang bukti berupa screenshot chatting dalam grup tersebut, khususnya dari KA yang merupakan admin grup.

"Dari empat tersangka ini yang pertama adalah KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WA Grup) 'KAMI Medan'. Di dalam suatu handpone ini ada WAG namanya 'KAMI Medan'," jelas Argo Yuwono.

"Yang disampaikan itu adalah pertama ada foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'," katanya.

Dikatakannya bahwa barang bukti tersebut akan digunakan untuk proses peradilan selanjutnya, termasuk untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian juga pengirman dari KA ini juga ada tulisannya mengompori saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi," imbuh Argo Yuwono.

"Kemudian juga ada 'Kalian jangan takut dan jangan mundur'." (TribunWow.com/Anung/Elfan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)Mahfud MDYouTubeUU Cipta KerjaOmnibus Law
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved