Breaking News:

UU Cipta Kerja

Disekap dan Dipukul Sekop saat Demo UU Cipta Kerja, Kepala Seorang Polisi di Bandung Luka Robek

Sejumlah petinggi KAMI di Jabar dipanggil terkai kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang polisi Brigadir A, Kamis (8/10/2020) lalu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
polisi tengah memperlihatkan sejumlah barang bukti didapatkan saat penyekapan dan penganiayaan Brigadir A oleh sejumlah orang saat Demo UU Omnibus Law, Cipta kerja. Polda Jabar melakukan konferensi pers terkait penangkapan pelaku di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020). 

Robby mengatakan, tempat itu digunakan untuk kegiatan kemanusiaan berupa evakuasi, serta membantu logistik bagi orang-orang yang haus, dan kelaparan.

Disediakan juga tenaga medis dan ambulans dalam lokasi tersebut.

Berdasarkan cerita Robby, Brigadir A kala itu memaksa menerobos masuk.

Lantaran kala itu Brigadir A mengenakan baju preman, maka korban dikira sebagai perusuh.

"Relawan kan dikira rusuh itu, terjadi dorong-dorongan. Kami tutup dianya nerobos, bawa pentungan, bajunya hitam, kami tidak tahu kalau itu polisi, kirain perusuh," ungkap Robby.

"Otomatis teman-teman melakukan perlawanan," ucapnya.

Baca juga: Petinggi KAMI Medan Ditangkap, Polisi Ungkap Isi Pesan WA Grup: Buat seperti 98, Ajak Bawa Molotov

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Chaniago mengkonfirmasi bahwa Brigadir A dianiaya menggunakan alat-alat seperti batu dan sekop.

"Itu (rumah Jalan Sultan Agung Nomor 12) merupakan posko relawan dimana pada saat itu, di posko disiapkan untuk mendukung logistik dan kesehatan terhadap para pengunjuk rasa," ucap Erdi, di Mapolda Jabar, Senin (12/10/2020).

"Anggota kami dianiaya menggunakan sekop kemudian batu," sambungnya.

Erdi menyampaikan, ketika Brigadir A hendak keluar dari TKP, Brigadir A justru disekap dan dianiaya.

"Motifnya mungkin kesal dan segala macam. Tapi faktanya, ketika anggota mau ke luar (rumah) itu, pintunya ditutup dan dianiaya," ucapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 351 KUH dan Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka robek di bagian kepalanya.

"Korban masih di rumah sakit karena kepalanya kena sekop. Ada robek 12 jahitan," ucap Erdi. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari tribunjabar.id dengan judul Brigadir A yang Dipukul dengan Sekop Masih Dirawat, Polisi Periksa 6 Anggota KAMI Jabar Hari Ini dan Kompas.com dengan judul "Polda Jabar Panggil Petinggi KAMI Terkait Polisi yang Disekap dan Dianiaya"

Sumber: TribunWow.com
Tags:
BandungdemoUU Cipta KerjaKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved