Terkini Daerah
6 Fakta Pesta Seks di Aceh: Awalnya 6 Orang di Rumah Kosong hingga Tranksaksi Prostitusi di Terminal
Enam remaja ditangkap polisi lantaran melakukan pesta seks, rupanya dua di antaranya terlibat prostitusi anak.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Enam remaja ditangkap polisi lantaran melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong pada Kabupaten Pidie, Aceh pada Kamis (1/10/2020) pada pukul 03.00 WIB.
Enam remaja itu antara lain tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Setelah dilakukan pendalaman, dua perempuan di antaranya terlibat prostitusi anak.

Baca juga: Fakta Pesta Seks 6 Remaja di Aceh, 2 Perempuan Terlibat Prostitusi, Muncikari Ngaku Tergiur Bayaran
Berikut deretan fakta soal pesta seks di Pidie, Aceh:
1. Pesta Seks di Rumah Kosong
Dikutip dari Serambinnews.com pada Jumat (16/10/2020), enam remaja itu menginap di rumah kosong tersebut selama empat hari.
Di sana mereka berhubungan badan suka sama suka sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda.
Keberadaan mereka dicurigai warga hingga kemudian digrebek.
Ketiga pasangan sempat dibawa ke balai gampong untuk diperiksa warga.
Setelah itu barulah para anak di bawah umur ini diserahkan ke polisi.
Satu pasangan laki-laki berinisial AD (18) dan perempuan berinisial TM (19).
Sedangkan dua pasangan lagi masih di bawah umur.
Kasat Reskrim, Iptu Ferdian Chandra MH mengatakan, ketiga pasangan itu kini terjerat dengan pasal 25 Juncto pasal 23 dan pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Iptu Ferdian meminta agar semua orang tua bisa menjaga anak-anaknya dengan bailk.
"Kita imbau kepada orang tua untuk menjaga anak sehingga tidak terjerumus kepada pergaulan bebas," jelasnya
Dari hasil pemeriksaan, dua perempuan di antaranya rupanya terlibat prostitusi anak.
Baca juga: Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Eks Wakapolres Takalar saat Wanita Bikin SIM, Kini Laporkan Korban
2. Sosok 3 Tersangka
Setelah dilakukan pengembangan kasus, polisi mendapatkan tiga tersangka baru.
Dikutip dari Kompas.com, Tiga orang itu antara lain, seorang ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai muncikari berinisial RR (39).
Kemudian dua pria berinisial I dan D sebagai pengguna jasa prostitusi anak.
I merupakan warga Pidie yang sehari-harinya pedagang buah.
Sedangkan D merupakan warga Banda Aceh.
Tiga tersangka tersebut diamankan di tiga tempat yang berbeda pada 13 dan 14 Oktober 2020.
3. Dibayar Rp 200-500 Ribu
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian mengatakan bahwa dua perempuan di bawah umur yang ikut pesta seks itu melayani pelanggan melalui muncikari RR.
Sebelumnya, mereka melayani pelanggannya di sebuah rumah toko di Terminal Terpadu Kota Sigli.
Sekali kencan mereka dibayar Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu.
Zulhir juga menjelaskan tiga tersangka tambahan itu ditangkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” ujar Zulhir melalui sambungan telepon, Kamis (15/10/2020).
Disebutkan praktik prostitusi itu sudah berlangsung sejak Juli hingga September 2020.
Mereka bertranksaksi di komplek terminal Bus Sigli.
Menurut Zuhir masih ada satu lagi tersangka berinisial AM yang kini diburu polisi.
4. Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka itu kini terjarat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Zuhir.
5.Muncikari Tergiur Bayaran
Di hadapan polisi, RR mengatakan bahwa dirinya sudah berkali-kali menolak menjadi penghubung.
Namun, ia akhirnya mau menjadi muncikari lagi karena tergiur bayaran.
RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150 ribu selama tiga kali menjadi penghubung.
Baca juga: Pemilik Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model Wanita, Terungkap Pernah Paksa Oral Seks
6. Kekhawatiran Wakil Bupati
Menanggapi kabar tersebut, Wakil Bupati Pidie Fadhlullah TM Daud ST mengaku prihatin dan khawatir.
Ia meminta agar semua pihak bisa memberikan perhatian lebih pada kasus ini untuk menjadi pelajaran.
"Ini menjadi perhatian dan catatan kita bersama dengan melibatkan semua pihak atas keprihatinan tindakan remaja yang telah melampaui kapasitas norma agama," ucap Fadhlullah TM Daud ST kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020).
Fadhlullah mengatakan, orang-orang yang terlibat dengan kasus ini harus dihukum dengan peraturan yang berlaku.
“Aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan proses hukum sebagai kewenangannya. Atas munculnya kasus ini, setidaknya menjadi kajian dan bahan refleksi bagi kita semua, para pemimpin, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan orang tua,” katanya. (TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak, Fakta Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh, 2 Pelaku Perempuan Terlibat Prostitusi dan serambinews.com dengan judul "Begini Sikap Wabup Pidie Terkait Kasus Tiga Pasangan ‘Ngamar Bareng’ di Rumah Kosong Selama 4 Hari." dan Heboh! Tiga Pasangan Nekad Pesta Seks di Rumah Kosong Selama 4 Hari, Begini Kronologis