Terkini Daerah
Pemilik Distro di Lamongan Lecehkan 16 Model Wanita, Terungkap Pernah Paksa Oral Seks
Sebanyak 16 gadis di Lamongan, Jawa Timur menjadi korban pelecehan pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 16 gadis di Lamongan, Jawa Timur menjadi korban pelecehan pemilik distro Satrya Nur Rohman alias SNR (26).
Dilansir TribunWow.com, pelaku mengiming-imingi korban akan menjadi model untuk mempromosikan pakaian di toko distronya yang ada di Tunggul, Kecamatan Paciran, Lamongan.
Diketahui pelecehan itu sudah terjadi sejak awal Januari 2020 lalu.

Baca juga: Ayah Angkat Perkosa Anaknya hingga Hamil, Kasus Sempat Diselesaikan dengan Denda Rp 5 Juta
Mulanya SNR menawarkan beberapa wanita kenalannya untuk menjadi model distro.
Sejumlah 16 orang yang tertarik dengan iming-iming tersebut kemudian datang ke distro sesuai jadwal yang ditetapkan tersangka.
Tidak ada pelatihan khusus bagi calon model tersebut, mereka hanya diminta langsung masuk ke ruang ganti di distro.
Saat itu tersangka ikut masuk ke dalam ruang ganti dan memotret korbannya.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada) korban," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Harun, dikutip dari SuryaMalang.com, Rabu (14/10/2020).
Saat memegang pakaian yang dicoba korban, tangan SNR turut menggerayangi bagian payudara modelnya.
Tidak hanya itu, seorang korban dipaksa melakukan oral seks terhadap tersangka.
Baca juga: Kronologi Wanita Tewas Tercebur Sumur, Berawal Berontak saat Hendak Diperkosa, Kondisi Rumah Kosong
Dalam pengakuannya, SNR juga pernah berupaya memperkosa seorang korban dengan memaksanya ke kamar belakang.
Namun korban berhasil melepaskan diri dari cengkeraman tangan pelaku dan kabur.
Dua di antara 16 orang korban yang berinisial PN (17) dan AN (19) kemudian mengungkapkan modus pelaku tersebut ke media sosial Facebook.
Bermula dari unggahan tersebut, korban-korban lain bermunculan dan mengungkapkan kesaksian serupa.
PN dan AN lalu memutuskan untuk melaporkan pelecehan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.