Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur: Dari Curhat, Mengaku Sayang, Ajak Menginap

Seorang pemilik bengkel di Kecamatan Baturraden, Banyumas, AK (29) melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis di bawah umur berinisial NA (17).

TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

Setelah ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, NA akhirnya mengakui bahwa dirinya terpaksa disetubuhi oleh AK.

Dari situlah, orangtua korban merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oleh AK dan melaporkan pemilik bengkel tersebut ke pihak kepolisian.

"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020).

Menurut Berry, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penangkapannya tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan antara terlarang tersebut. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Pemilik Bengkel, Polisi: Korban Pernah Menginap di Rumah Pelaku Lebih Kurang 1 Minggu' dan TribunBanyumas.com dengan dudul 'Siswi Kelas 12 Dicabuli Pemilik Bengkel di Baturraden Banyumas, Terbongkar setelah Orangtua Cek HP'

Tags:
KronologiGadisBanyumasIbuBengkelPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved