Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur: Dari Curhat, Mengaku Sayang, Ajak Menginap

Seorang pemilik bengkel di Kecamatan Baturraden, Banyumas, AK (29) melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis di bawah umur berinisial NA (17).

TRIBUNBANYUMAS/ISTIMEWA
Satreskrim Polresta Banyumas saat memeriksa pelaku persetubuhan anak dibawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pemilik bengkel di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, AK (29) melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis di bawah umur berinisial NA (17).

NA yang masih berstatus sebagai pelajar disetubuhi oleh AK, setelah termakan bujuk rayunya.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (14/10/2020), Kasat Reskrim Polrsta Banyumas AKP Berry mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pengakuan Ayah Tiri yang Setubuhi Anaknya tiap Bulan hingga Hamil, Tergiur Lihat Tubuh Korban

Baca juga: Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang

Berry menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban rupanya sudah cukup mengenal sebelum akhirnya terjadi tindakan menyetubuhi tersebut.

Perkenalannya itu terjadi lantaran korban kerap mendatangi bengkel milik AK.

Atas dasar itu, lama kelamaan hubungan keduanya semakin dekat dan bahkan menjadi teman curhat.

Setelah itu, pelaku melancarkan aksinya untuk menyetubuhi NA dengan mengaku sayang terhadap korban.

Sedangkan di satu sisi korban merasa percaya dan tidak bisa menolak.

"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat. Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Berry.

Lebih lanjut, kejadian itu dilakukan oleh Ak ketika pada saat itu korban memang tengah menginap di rumah pelaku.

Momen tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menyetubuhi NA.

Selain itu, pelaku juga mengabadikan aksinya tersebut dengan merekam menggunakan ponsel milik korban.

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," jelas Berry.

Baca juga: Anak Yatim Diperkosa Kakek Angkat sejak Usia 11 Tahun hingga Hamil, Terbongkar setelah Paman Curiga

Baca juga: Siasat Ayah Tiri Bujuk Putrinya Mau Disetubuhi 1 Bulan Sekali, Janjikan Korban Barang di Olshop

Diketahui sang Ibu

Menurut Berry, kejadian itu terbongkar setelah diketahui sendiri oleh orangtua korban, yakni sang ibu.

Ibu korban mendapati sebuah rekaman video hubungan badan antara anaknya dengan AK yang tersimpan di ponsel NA.

Setelah ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan, NA akhirnya mengakui bahwa dirinya terpaksa disetubuhi oleh AK.

Dari situlah, orangtua korban merasa tidak terima atas apa yang dilakukan oleh AK dan melaporkan pemilik bengkel tersebut ke pihak kepolisian.

"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020).

Menurut Berry, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam penangkapannya tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan antara terlarang tersebut. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul 'Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Pemilik Bengkel, Polisi: Korban Pernah Menginap di Rumah Pelaku Lebih Kurang 1 Minggu' dan TribunBanyumas.com dengan dudul 'Siswi Kelas 12 Dicabuli Pemilik Bengkel di Baturraden Banyumas, Terbongkar setelah Orangtua Cek HP'

Tags:
KronologiGadisBanyumasIbuBengkelPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved