Breaking News:

UU Cipta Kerja

Isi Chat WA KAMI Medan yang Disebut Provokasi, Sebut Kantor DPR Sarang Maling hingga 'Bawa Molotov'

Pihak kepolisian akhirnya membeberkan isi pesan WhatsApp grup 'KAMI Medan', yang ditengarai menjadi provokator kerusuhan demo.

Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/KompasTV
Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', dalam konferensi pers, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian akhirnya membeberkan isi pesan WhatsApp grup 'KAMI Medan', yang ditengarai menjadi provokator kerusuhan demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Diketahui, empat aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan ditangkap, terkait kerusuhan yang terjadi.

Dilansir TribunWow.com, mereka kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan demo.

Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', Kamis (15/10/2020).
Pihak kepolisian melalui Kepala Divisi Humas Polri, Argo Yuwono mengungkapkan isi pesan dari sebuah grup WhatsApp dengan nama 'KAMI Medan', Kamis (15/10/2020). (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020), dikutip dari tayangan YouTube Breaking News KompasTV.

Mereka adalah KA, JG, NZ, dan WRP yang tergabung di dalam sebuah grup WhatsApps dengan nama 'KAMI Medan'.

"Kita menemukan ada dua laporan polisi kemudian ada empat tersangka, itu inisialnya adalah KA, JG, NZ, WRP," ujar Argo Yuwono.

Peran dan Isi Chat WA Tersangka

Dikatakannya bahwa KA berperan sebagai admin grup dan memberikan provokasi atau hasutan untuk melakukan tindakan anarkis.

"Dari empat tersangka ini yang pertama adalah KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WA Grup) 'KAMI Medan'," ungkapnya.

"Yang disampaikan itu adalah pertama ada foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'."

"Kemudian juga pengirman dari KA ini juga ada tulisannya mengompori saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi."

"Kemudian juga ada 'Kalian jangan takut dan jangan mundur'."

Menurut Argo Yuwono pihaknya melalui Cyber Crime Mabes Polri masih terus menelusuri rangkaian chat di dalam grup yang diakui memiliki member cukup banyak tersebut.

"Nanti kita akan perdalam kembali WAGnya," kata Argo Yuwono.

Baca juga: Debat saat Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo yang Mau Jenguk Aktivis KAMI, Petugas: Saya Polisi

Sedangkan untuk tersangka kedua berinisial JG juga menyuarakan provokasi kepada member grupnya.

Bahkan dikatakan Argo Yuwono, JG menyebut akan menggunakan bom molotov untuk membakar benda-benda yang ada di lokasi demo.

Dan juga sudah menyiapkan bahan bakar bensin.

"Juga ada yang kedua yaitu tersangka JG. JG ini di dalam WAG grup tadi dia menyampaikan 'Batu kena satu orang, bom molotov bisa terbakar 10 orang dan bensin bisa berceceran', dan sebagainya," kata Argo Yuwono.

"Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah," jelasnya.

Senada dengan tersangka pertama dan kedua, tersangka NZ dan WRP juga memiliki peran yang sama, yakni melakukan provokasi untuk membuat aksi anarkis.

"Yang tersangka tiga inisial NZ ini dia menyampaikan bahwa 'Medan cocoknya didaratin, yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China'," ucapnya.

"Kemudian tersangka berikutnya WRP ini menyampaikan bahwa besok wajib membawa bom molotov," pungkasnya.

Baca juga: Gagal Temui Kapolri Bahas Pembebasan Aktivis KAMI, Gatot Nurmantyo: Ya Sudah Kita Kembali Saja

Simak videonya mulai menit ke- 14.08:

Gagal Temui Kapolri, Gatot: Ya Sudah Kita Kembali Saja

Sejumlah tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), pada Kamis (15/8/2020), ramai-ramai mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Kedatangan mereka ke sana bertujuan untuk menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Permintaan tersebut rencananya akan disampaikan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Sejumlah tokoh-tokoh KAMI mendatangi gedung Bareksrim Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis guna menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI, Kamis (15/10/2020).
Sejumlah tokoh-tokoh KAMI mendatangi gedung Bareksrim Polri untuk menemui Kapolri Jenderal Idham Azis guna menuntut pembebasan sejumlah aktivis KAMI, Kamis (15/10/2020). (YouTube Kompastv)

Baca juga: Mahfud MD Sebut SBY Tak Masuk Daftar Nama Aktor Rusuh Demo UU Cipta Kerja: Tak Pernah Terpikir

Dikutip dari YouTube Kompastv, Kamis (15/10/2020), nampak sejumlah tokoh KAMI hadir di dalam kesempatan itu.

Mulai dari Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, bahkan hadir juga pengamat politik Rocky Gerung.

Setelah menunggu beberapa saat di gedung Bareskrim Polri, nampak Gatot kembali pulang lantaran tidak jadi bertemu dengan Jenderal Idham Azis.

Ketika dihampiri oleh awak media tentang alasan tidak jadi bertemu, Gatot mengaku tidak tahu menahu.

Yang ia ketahui, dirinya tidak mendapat izin untuk menemui Kapolri.

"Ya enggak tahu, pokoknya tidak dapat izin, ya sudah kita kembali saja," kata Gatot singkat.

Di awal kedatangan mereka di Bareskrim Polri, Din Syamsuddin sempat menyampaikan tujuan kedatangan KAMI ke Bareskrim Polri.

Mulanya ia menyinggung soal UU ITE yang disangkakakan kepada sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap.

Din Syamsuddin meminta agar UU ITE juga dikenakan kepada orang-orang yang menghina KAMI.

"KAMI mendesak diterapkan kepada semuanya," ujarnya.

"Termasuk ujaran-ujaran kebencian terhadap KAMI, terhadap figur-figur KAMI."

Baca juga: Sebut Sederet Kejadian KAMI Dicekal, Refly Harun Ungkap Dugaan: Ada Kesan Presiden Menyasar KAMI

Din Syamsuddin menyayangkan sebab pihak yang menghina KAMI tidak diusut.

Ia lalu menegaskan KAMI akan terus memperjuangkan mereka yang ditangkap secara tak adil.

"KAMI menuntut semuanya termasuk siapa saja yang ditangkap secara tidak berkeadilan untuk dibebaskan," ungkap Din Syamsuddin.

Pada kesempatan itu juga, Din Syamsuddin menegaskan bahwa KAMI akan terus memperjuangkan keadilan di Indonesia.

Simak video selengkapnya mulai menit ke-15.25:

(TribunWow/Elfan/Anung)

Tags:
Demonstrasi UU Cipta KerjaKAMIKoalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)PolisiMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved