UU Cipta Kerja
Debat saat Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo yang Mau Jenguk Aktivis KAMI, Petugas: Saya Polisi
Sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Adu mulut sempat terjadi saat Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo bersama sejumlah Presidium, Komite Eksekutif, dan deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mau menjenguk tokoh KAMI di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020) siang.
Tampak beberapa tokoh KAMI seperti Din Syamsuddin, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.
Diketahui, sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, mereka tidak diizinkan menjenguk aktivis KAMI yang ditahan.
Baca juga: 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo: Ada Indikasi Handphone Para Anggota KAMI Diretas
Gatot Nurmantyo dkk sudah menunggu selama sekitar satu jam.
Mereka juga memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan penahanan aktivis KAMI kepada awak media.
Sempat terjadi perdebatan antara para petinggi KAMI dengan petugas kepolisian.
Pada akhirnya, mereka tetap tidak mendapat izin untuk menjenguk aktivis KAMI yang ditahan.
Penjelasan Gatot
Menurut Gatot, pihaknya tidak diperkenankan bertemu dengan Kapolri Idham Azis lantaran yang bersangkutan tidak ada di tempat. Sebab selama pandemi Covid-19, Idham jarang berkantor di Mabes Polri.
Namun, Gatot mengaku tak mengetahui alasan kedatangannya ditolak untuk menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi. Yang jelas, pihaknya telah mengirimkan permohonan menjenguk namun tidak diizinkan.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok. Kami presidium, eksekutif, dan lain-lain. Kami menunggu sampai ada jawaban. Ya terima kasih nggak ada masalah. Ya sudah," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan menjenguk tokoh KAMI yang ditahan polisi.
"Nggak tau (alasannya, Red). Pokoknya nggak dapat izin, ya nggak masalah," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, mereka juga membacakan petisi yang berisikan 7 poin tentang keadaan bangsa. Khususnya mengenai penangkapan aktivis hingga tokoh yang dianggap kritis kepada negara.