Breaking News:

Terkini Daerah

Kaget Lihat Istrinya Telanjang dengan Pria Lain dalam Kamar, Suami Langsung Sabetkan Celurit

Seorang suami berinisial AS (32) membacok tetanggannya S (42) dengan celurit(13/10/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Surya.co.id
Seorang suami berinisial AS (32) membacok tetanggannya S (42) dengan celurit(13/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial AS (32) membacok tetanggannya S (42) dengan celurit, Selasa (13/10/2020).

AS membacok S di rumah kontrakan korban di Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang yang merupakan daerah eks lokalisasi.

Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Rabu (14/10/2020), AS nekat membacok S karena korban diduga telah berselingkuh dengan istrinya.

Seorang suami berinisial AS (32) membacok tetanggannya S (42) dengan celurit(13/10/2020).
Seorang suami berinisial AS (32) membacok tetanggannya S (42) dengan celurit(13/10/2020). (Surya.co.id)

Baca juga: Pulang Cari Rumput, Suami Syok Lihat Istri Telanjang Bareng Selingkuhan: Saya Celurit Kena Kepalanya

Baca juga: Tangis Ayah di Aceh Tahu Anaknya yang Masih 9 Tahun Tewas Dibacok saat Lindungi Ibu dari Pemerkosa

AS mengaku melihat S bersama istrinya tak menggunakan pakaian di dalam kamar hingga membuatnya naik pitam.

"Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara orang laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain," kata AS, Selasa (13/10/2020).

Saat melihat keduanya tak memakai busana, AS masih memegang celurit.

Ia langsung mengayunkan celurit itu ke kepala S.

"Satu kali saya celurit kena kepalanya," ungkapnya.

Setelah menganiaya S, AS kemudian langsung melarikan diri.

Namun ia berhasil ditangkap hingga diamankan polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Akibat penganiayaan yang dilakukan AS, S mengalami luka parah pada bagian kepala dan tangan.

Korban rupanya sempat membela diri dan menangkis celurit yang diarahkan padanya.

"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, Masykur.

Baca juga: Dibawa Pulang ke Rumah, Pemuda Pidie Diancam akan Dibakar Kemaluannya jika Tak Akui Telah Selingkuh

Akibat perbuatan AS, tersangka terjerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Tersangka terancam penjara paling lama lima tahun.

Halaman
12
Tags:
PerselingkuhanSelingkuhLumajangPembacokanJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved