Terkini Nasional
Indonesia Lawyers Club (ILC) Tidak Tayang, Karni Ilyas: Tidak Semua yang Saya Tahu Bisa Saya Katakan
Karni Ilyas menulikan sebuah pesan di akun twitternya setelah ILC mengumumkan permohonan maaf atas peniadaan acara diskusi ILC.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Masih belum diketahui alasan rinci mengapa acara ILC yang seharusnya tayang pada Selasa (13/10/2020) malam, ditiadakan.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi ILC @ILCtv1, Selasa (13/10/2020).
Lewat akun tersebut, ILC menyampaikan maaf karena meniadakan acara diskusi.
Berikut caption yang ditulis oleh akun @ILCtv1:
"Dear Pencinta ILC: Dengan berat hati, kami umumkan, bahwa rencana diskusi ILC, Selasa malam ini, kami tiadakan. Untuk itu kami mohon maaf kepada semua pemirsa setia ILC tvOne," tulis akun @ILCtv1.
Cuitan tersebut sontak memicu pertanyaan dari warganet.
Mayoritas dari mereka mengira-ngira mengapa ILC tidak jadi tayang, padahal sedang ramai aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Tema ILC Diprotes Dianggap Buat Kecewa, Karni Ilyas Klarifikasi Alasannya Tak Bahas UU Cipta Kerja
Sempat Undang Luhut
Pada minggu sebelumnya, ILC sempat membahas Omnibus Law dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai narasumber.
Acara itu ditayangkan pada Selasa (6/10/2020), sebelum terjadinya aksi besar-besaran penolakan UU Cipta Kerja.
Luhut kala itu memberikan penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang menuai banyak penolakan.
Ia memastikan bahwa tujuan dari disahkannya UU Cipta Kerja tidak lain adalah hanya untuk kepentingan rakyat, khususnya pekerja buruh.
Dikatakannya bahwa prinsip itulah yang selalu ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam setiap pengambilan kebijakan, termasuk dalam pembuatan Undang-undang.
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk tetap menjaga kepercayaan dari rakyat.
"Jadi kita tidak akan pernah merusak kepercayaan rakyat kita kepada kami dan itu penting dan Presiden berkali-kali menekankan itu," ujar Luhut.
Sementara itu terkait tujuan dari pembuatan Omnibus Law, termasuk di dalamnya adalah UU Cipta Kerja, Luhut mengatakan karena dirasa terlalu banyak peraturan-peraturan yang aneh dan tidak terintegrasi.
Dirinya menambahkan bahwa ide soal Omnibus Law diakui bukan muncul baru-baru ini yang dinilai seperti terkesan buru-buru dalam pengesahannya.