UU Cipta Kerja
Habib Rizieq Dikabarkan Segera Balik Indonesia, Disebut akan Pimpin Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Kabar mengejutkan datang dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Dia dikabarkan akan pulang ke Indonesia.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kabar mengejutkan datang dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia.
Dikutip TribunWow.com dari laman Kompas TV pada Rabu (14/10/2020), FPI mengklaim bahwa larangan bepergian pada Rizieq Shihab oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah dicabut.

Baca juga: Detik-detik Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja Berujung Ricuh, Polisi: FPI Tolong Bantu, Kita Kerja Sama
Menanggapi kabar tersebut, pihak Kementerian Luar Negeri mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Saya belum dapat informasi terkait hal itu (kepulangan Rizieq Shihab),” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah di Jakarta pada Selasa, (13/10/2020).
Sementara itu, kabar kepulangan Habib Rizieq Shihab sebelumnya telah disampaikan Ketua Umum FPI, Shobri Lubis.
Shobri Lubis menerangkan, kabar kepulangan itu diungkapkan langsung oleh Rizieq Shihab.
Dikutip dari channel YouTube tvOneNews, menurut Shobri Lubis, Habib Rizieq Shihab segera kembali pulang untuk ikut andil dalam aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar
Berdasarkan surat yang didapat oleh FPI tertulis bahwa Habib Rizieq Shihab sudah dibebaskan dari pencekalan.
Ia juga dibebaskan dari denda hingga dinyatakan tidak bersalah.
Saat ini, Habib Rizieq disebut tengah menunggu proses administrasi, pembelian tiket, dan jadwal pulang untuk kembali ke tanah air.
"Pada hari ini IB-HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) secara resmi sudah dicabut CEKAL-nya dan sudah dibebaskan dari DENDA apa pun, karena IB-HRS TIDAK BERSALAH."
"Selanjutnya IB-HRS menunggu PROSES ADMINISTRASI BAYAN SAFAR (Exit Permit) & Pembelian Tiket, serta Penjadwalan untuk KEPULANGAN ke INDONESIA'," demikian potongan surat tersebut berbunyi.
Lihat videonya:
Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212
Aksi protes terhadap Omnibus Law Cipta Kerja dilakukan oleh para mahasiswa dan buruh, sejak Kamis (8/10/2020).
Baru-baru ini sejumlah ormas berbasis agama seperti, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212 menyatakan sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja.
Beberapa undangan juga beredar di media sosial, tentang aksi tolak UU Cipta Kerja yang dimotori oleh ormas-ormas tersebut.

Baca juga: Sebar Undangan di Medsos, Mulai dari FPI, GNPF, PA 212 Siap Aksi Serentak Tolak UU Cipta Kerja
Dikutip dari YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020), pada video tersebut ditampilkan tujuh poin pernyataan sikap dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center.
Diwakilikan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, mereka menyampaikan sejumlah sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja.
Tuntutan yang diminta oleh para ormas tersebut di antaranya adalah meminta Presiden Jokowi untuk mundur atau berhenti.
Mereka juga meminta partai-partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja agar segera membubarkan diri.
Diketahui ada tujuh fraksi yang telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh fraksi tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Berikut tujuh poin pernyataan ormas tersebut yang tertulis dalam kolom deskripsi akun YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020):
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena
ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Baca juga: Aksi Besar-besaran FPI, GNPF, PA 212, dan Puluhan Ormas Lainnya Tolak UU Ciptaker di Istana Negara
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Anung Malik)
Sebagian artikel ini diolah dari laman Kompas TV dengan judul FPI Sebut Habib Rizieq Shihab akan Pulang ke Indonesia, Ini Kata Kemenlu