Breaking News:

Terkini Daerah

Bebas dari Vonis Seumur Hidup, Samsul Malah Perkosa Ibu Muda dan Bunuh Bocah Kelas 2 SD

Tak kapok sempat mendapat vonis penjara seumur hidup, pria di Aceh Timur kembali berbuat pidana pemerkosaan dan pembunuhan.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Istimewa via Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Arief S Sukmo, didampingi Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Eko Hadianto, Kanit Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, dan lainnya menghadirkan tersangka Samsul Bahri, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Langsa. 

TRIBUNWOW.COM - Seakan tak kapok pernah menerima vonis hukuman seumur hidup, Samsul Bahri (41) kembali melakukan aksi kriminal.

Residivis kasus pembunuhan itu bertanggung jawab atas pemerkosaan terhadap DN (28), dan pembunuhan anak korbannya yakni RG (9) asal Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, pada sabtu (10/10/2020) lalu.

Samsul sendiri baru beberapa bulan bebas seusai mengikuti program asimilasi Covid-19 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), setelah menjalani masa hukuman 15 tahun sejak tahun 2005.

Tersangka Samsul saat ditangkap aparat gabungan dan masyarakat di kawasan hutan sekitar lapangan bola kaki Gampong Alue Gadeng Kampung, Minggu (11/10/2020) pagi.
Tersangka Samsul saat ditangkap aparat gabungan dan masyarakat di kawasan hutan sekitar lapangan bola kaki Gampong Alue Gadeng Kampung, Minggu (11/10/2020) pagi. (Istimewa via Serambinews.com)

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan

Dikutip dari Serambinews.com, Selasa (13/10/2020), tersangka kala itu ditahan di LP Pekanbaru, Provinsi Riau.

Fakta itu terungkap saat Polres Langsa menggelar konferensi pers, Selasa (13/10/2020).

Samsul pertama kali ditahan karena membunuh orang di Riau, bahkan tersangka sempat menerima vonis seumur hidup.

"Keterangan orang tua tersangka, tersangka pernah melakukan kasus pembunuhan sekitar tahun 2005 silam di Riau, ia divonis seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo.

Pembunuhan pertama saat tersangka sempat merantau ke Pekanbaru pada tahun 2005.

Pada suatu malam, Samsul terlibat perkelahian dengan seorang pria di sebuah tempat hiburan malam.

Perkelahian tersebut berakhir dengan Samsul menikam lawannya hingga tewas.

Setelah beberapa tahun ditahan di LP Pekanbaru, Samsul dipindahkan ke LP Tanjung Gusta Medan.

Berdasarkan penjelasan petugas LP Tanjung Gusta, Samsul mendapat program asimilasi dan bebas pada 4 April 2020 lalu.

"Awal nya dari lapas pekan baru di vonis seumur hidup, dapat grasi menjadi 20 tahun dan dia dikirim ke Lapas 1 Medan tanggal 20 Januari 2019 dan bebas tanggal 4 bulan April tahun 2020," jelas petugas pengaduan LP Kelas 1 Medan via hubungan WhatsApp.

Baca juga: Bocah 9 Tahun Dibacok saat Melawan Pemerkosa Ibunya, Jasad Diikat dan Dibawa Pelaku Pakai Karung

Memang Berniat Perkosa Korban

Kepada pihak kepolisian, Samsul mengaku dirinya memang sudah punya niat memerkosa DN.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AcehLangsaPembunuhanseumur hidupPekanbaruHukuman Mati
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved