UU Cipta Kerja
Aktivisnya Ditangkapi Polisi, KAMI Bantah Punya Anggota hingga Massa, Siapkan Puluhan Pengacara
KAMI membantah gerakannya mendalangi kerusuhan-kerusuhan yang terjadi saat adanya aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Beberapa tokoh yang tergabung dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) satu per satu ditangkapi oleh pihak kepolisian terkait kerusuhan yang terjadi pada aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, sejak Kamis (8/10/2020) lalu.
Tokoh-tokoh KAMI tersebut ditangkap atas berbagai dugaan, mulai dari menyebar berita bohong terkait UU Cipta Kerja, hingga mendalangi aksi rusuh.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani memaparkan pembelaannya soal penangkapan tokoh-tokoh KAMI.

Baca juga: Kini Ditangkap sebagai Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat Ternyata Pernah Dukung Jokowi dan Dipecat SBY
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (12/10/2020), diketahui ada Ketua KAMI Medan atas nama Hairi Amri yang ditangkap karena diduga mendalangi aksi rusuh penolakan UU Cipta Kerja di Medan.
Pihak Polda Sumut bahkan mengaku telah memiliki bukti yuridis keterlibatan KAMI Medan.
Menanggapi hal tersebut, Yani menegaskan KAMI bersifat jejaring, dan tidak memiliki anggota.
Ia juga menekankan bahwa KAMI anti terhadap aksi anarkis.
"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring. KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).
"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat anti kekerasan. Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.
Yani mengakui KAMI memang mendukung masyarakat menyuarakan aspirasi mereka selama tidak melakukan tindak anarkis.
Dirinya juga menegaskan bahwa selain tidak memiliki anggota, KAMI juga tak mempunyai massa.
"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya. KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.
Baca juga: KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
Siap Kirim Puluhan Pengacara
Selain KAMI Medan, tokoh KAMI pusat yakni Syahganda Nainggolan turut ditangkap atas dugaan penyebaran berita bohong.
Yani menyatakan, pihaknya telah siap mengirim puluhan pengacara untuk membantu Syahganda.
"KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Saya termasuk, ada pak Herman Kadir, ada sekitar puluhan lawyer (pengacara) yang akan dampingi Pak Syahganda dan nanti kita akan ke Mabes Polri," ujar Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Yani mengatakan, sementara ini Syahganda diduga ditangkap terkait Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Tapi kita tidak tahu, apa yang disangkakan, perbuatan yang mana, dan pasal berapa yang disangkakan," ucap Yani.
"Kalau Twitter Pak Syahganda saya lihat hal-hal yang wajar, umum saja, tidak ada hal yang melanggar hukum," sambung Yani.
Dugaan UU ITE
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyatakan total ada delapan tokoh KAMI yang telah diamankan.
Empat di antaranya berasal dari KAMI Medan, sedangkan sisanya ditangkap di Jakarta.
“Yang ditangkap tim siber Bareskrim, KAMI Medan yaitu, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri,” kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Tokoh-tokoh KAMI yang diamankan di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.
Anton dan Jumhur diketahui menjabat sebagai petinggi KAMI, sedangkan Syahganda merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI.
Diketahui, Syahganda ditangkap atas dugaan melanggar UU ITE.
Namun pemeriksaan lebih dalam masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.
Siap Buktikan Keterlibatan KAMI
Sejumlah anggota KAMI Medan ditangkap menyusul kericuhan yang terjadi pada aksi unjuk rasa di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan KAMI Medan yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Isi Pesan WhatsApp Kelompok Anarkis saat Demo UU Cipta Kerja, Polisi Bongkar Dalang di Baliknya
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.
Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.
Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.
Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
Martuani mengatakan pihaknya juga telah memeriksa tentang grup WhatsApp (WA) yang menamakan diri mereka KAMI Medan.
"Untuk orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian atau ajakan untuk melakukan anarki, ajakan untuk melakukan penjarahan, kebetulan di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan sedang pendalaman dan kita sudah lakukan penangkapan," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
"Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 Alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis," tuturnya.
"Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan," tegas Martuani. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Ketua KAMI Medan Ditangkap Polisi, KAMI Pusat: Itu Tidak Mungkin, Kami Tak Punya Anggota Terstruktur, Aktivis KAMI Kirim Puluhan Pengacara Dampingi Syahganda Nainggolan Usai Ditangkap Polisi, kompas.com"Total 8 Anggota KAMI yang Ditangkap Bareskrim di Medan dan Jakarta", dan tribun-medan.com dengan judul Ketua KAMI Medan Ditangkap Dugaan Dalang Aksi Ricuh di DPRD Sumut, Kapolda: Akan Dibawa ke Bareskrim