Breaking News:

Terkini Daerah

Teror Mantan Pacar dengan Sebar Rekaman Video Syur, Begini Motif dan Pengakuan Pelaku

Seorang pemuda berinisial SM (32) menjadi pelaku penyebaran video dan foto tak senonoh milik mantan pacarnya yang berinisial AA (19).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Capture YouTube Tribun Jateng
Tersangka SM (32) menyebar video dan foto syur milik mantan pacarnya karena tak terima diputus, Senin (12/10/2020). 

Ia membenarkan tersangka menyebarkan video-video pornografi yang menampilkan sosok korban.

Tersangka SM (32) menyebar video dan foto syur milik mantan pacarnya karena tak terima diputus, Senin (12/10/2020).
Tersangka SM (32) menyebar video dan foto syur milik mantan pacarnya karena tak terima diputus, Senin (12/10/2020). (Capture YouTube Tribun Jateng)

"Dia memasang VCS dan akun-akun yang negatif berbau dewasa. Akhirnya dia sebarkan video-video yang didapat dari orang lain, dalam hal ini mantan kekasihnya," papar Rudy.

Selain menyebarkan video tersebut, SM juga meneror korban melalui SMS.

Hal itu dilakukannya untuk mempermalukan korban dan memberi pelajaran kepada laki-laki yang akan mendekati korban.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Barang bukti yang disita berupa ponsel dan akun media sosial milik tersangka.

"Ancamannya enam tahun karena dia tanpa hak mendistribusikan (video milik korban). Dia juga menakut-nakuti kepada korban dengan mem-posting gambar-gambar pribadi korban," ungkap Rudy.

Selain itu, ia menyoroti fakta tersangka tanpa izin merekam video call setengah bugil dengan korban.

Tidak hanya itu, SM menuliskan keterangan video di media sosial berupa fitnah, yakni bahwa korban menerima layanan seksual.

SM bahkan mencantumkan nomor HP korban di unggahan videonya.

"Tanpa hak juga dia merekam itu, gambar-gambar pribadi korban. Kemudian dia mencantumkan fitnah juga, (korban) menerima panggilan dan sebagainya," kata Rudy.

Lihat videonya mulai menit 1.00:

(TribunWow.com/Brigitta)

Halaman 2/2
Tags:
Video SyurPacarKebumenJawa TengahVideo CallFacebook
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved