Terkini Daerah
Satu Keluarga Tewas Tersengat Listrik Jebakan Tikus, 2 Tetangga Jadi Tersangka, Ini Perannya
Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan dua orang anak tewas tersetrum listrik jebakan tikus. 2 Tetangga jadi tersangka, mengapa?
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Satu keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak tewas tersetrum listrik jebakan tikus di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Senin (12/10/2020) dini hari.
Mereka adalah Parno (suami, 55), Reswati (istri, 50), Jayadi (anak, 32) dan Arifin (anak, 21).
Pada kejadian itu, dua orang tetangga keluarga tersebut, yakni T dan S ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bocah yang Tewas karena Dibacok Residivis Tak Bisa Dimakamkan Orangtuanya, Ratusan Warga Melayat
Dikutip TribunWow.com dari Surya.co.id pada Selasa (13/10/2020), Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto menjelaskan bahwa penetapan itu berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi, dua orang yaitu T dan S ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek yang dibackup Satreskrim," ujar Iwan.
T merupakan tetangga yang memberikan izin pada tersangka S untuk mengambil listrik di rumahya.
Sedangkan, S merupakan pemilik sawajh yang memasang kawat jebakan tikus dari rumah tersangka T hingga area persawahannya.
Selain itu, polisi telah menyita sejumlah alak bukti dalam kejadian ini.
Alat bukti itu antara lain, bambu-bambu tiang penyangga, kawat yang digunakan untuk jebakan tikus, sandal para korban yang tercecer di lokasi serta hasil visum korban.
Hasil visum menunjukkan ada luka bakar di beberapa bagian tubuh korban.
Luka bakar itu ditemukan di bagian dada, kaki, dan tangan.
"Alat bukti sudah kami amankan semua dari lokasi kejadian, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan diruang reskrim Polsek Kanor," ungkap Iwan.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Terseret Truk Gandeng, Awalnya Tabrak Gerobak Sate hingga Terpental ke Jalan
Akibat kelalaian T dan S hingga membuat orang lain meninggal, mereka terancam pidana lima tahun.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan juga membenarkan bahwa ada unsur kelalaian terkait tewasnya satu keluarga tersebut.
"Kelalaian yang bisa menyebabkan orang meninggal itu pidana, pasal 359 KUHP ancaman pidana 5 tahun. Dua orang sudah tersangka," lanjutnya.