Terkini Daerah
Perkosa Ibu Muda Sekaligus Bunuh Anak Korban, Samsul Akui Sudah Rencanakan Aksinya dan Bawa Parang
Memerkosa seorang ibu muda sekaligus membunuh anak korbannya, Samsul Bahri, seorang residivis kasus pembunuhan kini terancam hukuman mati.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pasal berlapis dikenakan terhadap Samsul Bahri (36), residivis di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sekaligus pembunuhan.
Pada Sabtu (10/10/2020) lalu, DN (28) menjadi korban pemerkosaan tersangka, sedangkan anaknya RG (9) tewas dibunuh secara sadis oleh Samsul, bahkan jasad RG sempat dibawa kabur untuk disembunyikan.
Kepada pihak kepolisian, Samsul mengaku dirinya memang sudah punya niat memerkosa DN.

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan
Dikutip dari Serambinews.com, Senin (12/10/2020), akibat aksi kriminalnya, Samsul kini terancam hukuman mati.
Pasal-pasal yang dikenakan terhadap Samsul di antaranya adalah, Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Kemudian Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).
Tersangka mengaku, dirinya sudah membawa parang sebelum berangkat ke rumah korban.
"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Iptu Arief.
Residivis Kasus Pembunuhan
Ketika berhasil ditangkap, diketahui Samsul ternyata residivis yang dibebaskan lewat program asimilasi Covid-19 pada beberapa bulan yang lalu.
Dikutip dari Serambinews.com, Minggu (11/10/2020), sebelum dibebaskan, Samsul ternyata dibui karena melakukan kasus pembunuhan.
Kala itu ia mendapat vonis 18 tahun penjara.
Samsul diketahui baru beberapa bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.
Fakta tersebut disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Siasat Ayah Tiri Bujuk Putrinya Mau Disetubuhi 1 Bulan Sekali, Janjikan Korban Barang di Olshop
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembakkan timah panas ke arah kaki Samsul sebanyak tiga kali.
Ketika ditangkap, pelaku membawa sebilah katana.
DN yang diperkosa oleh pelaku mengaku mengenalinya.
Samsul sendiri bukanlah warga asing di daerah sekitar TKP.
Ia merupakan warga setempat yang berstatus lajang dan pengangguran.
Sedangkan korban diketahui belum lama menempati TKP, DN dan keluarganya baru saja tinggal di sana sekira satu tahun terakhir.
Selain DN beserta suami, dan anaknya, di daerah itu juga tinggal suami DN.
Saat kasus pemerkosaan terjadi, suami korban sedang pergi mencari ikan dan udang di sungai.
Kronologi Tewasnya RG
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan itu sendiri terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang Subuh.
Dikutip dari Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020), saat kejadian terjadi, suami korban sekaligus ayah RG sedang tidak berada di rumah.
Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu juga baru terungkap setelah DN melapor.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Dibacok saat Melawan Pemerkosa Ibunya, Jasad Diikat dan Dibawa Pelaku Pakai Karung
Diketahui, rumah yang ditinggali oleh DN dan keluarganya berada lumayan jauh dari rumah penduduk lainnya.
Berlokasi di antara perkebunan kelapa sawit milik warga, tidak ada yang mengetahui ketika DN dan anaknya mengalami kejadian mengenaskan tersebut.
Suami korban sendiri saat itu sedang pergi mencari ikan dan udang di sungai.
Sosok pelaku ternyata masih dikenali oleh warga setempat.
Pria berinisial S tersebut merupakan warga setempat berstatus lajang dan pengangguran.
Sang ibu mengaku anaknya dibunuh oleh pelaku, lalu jasadnya dibawa kabur.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/10/2020), ketika pelaku hendak memerkosa korban, terjadi penolakan oleh DN sehingga sempat ada perkelahian antara korban dan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmono mengatakan, pelaku lalu membacok tangan DN.
Anak DN yakni RG yang tadinya sedang tertidur, kemudian terbangun dan pergi untuk membantu ibunya melawan pelaku.
Karena diganggu oleh RG, pelaku akhirnya membacok bocah yang masih duduk di kelas 2 sekolah dasar (SD) tersebut.
DN menyaksikan saat anaknya itu dibunuh oleh pelaku.
“Setelah membacok korban, pelaku langsung lari. Bahkan membawa anak korban,” kata Iptu Arief saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu.
Dietahui pencarian jasad RG dilakukan mulai dari darat, hingga sungai, disisir demi mencari jejak pelaku dan korban.
"Kita membawa 1 rubber boat dan 2 regu atau 14 personel dari Tim Reaksi Cepat (TRC) dan Pusdalops," ujar Plt Kalak BPBD Kota Langsa, Riza Pati kepada Serambinews.com, Sabtu (10/10/2020).
"Kita mencari korban di sungai Gampong Alue Gadeng Kampung, Kecamatan Birem Bayeun ini."
Berdasarkan keterangan warga setempat, korban dan keluarganya baru sekira satu tahun menempati rumah di TKP. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari serambinews.com dengan judul Tersangka Pemerkosaan Ibu Muda & Bunuh Anaknya Residivis Kasus Pembunuhan, Bebas Asimilasi Covid-19 dan Residivis Pemerkosa Ibu Muda dan Bunuh Anak 9 Tahun Terancam Hukuman Mati, Motif Pelaku Bikin Ngeri