Breaking News:

UU Cipta Kerja

Pengakuan Mahasiswa UGM Dipukuli Polisi agar Ngaku Jadi Provokator Demo UU Cipta Kerja

ARN (20), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), ARN (20) menyampaikan pengakuannya soal demo penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI
RICUH. Polisi menyemprotklan air kepada ,massa aksi saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang dilakukan dari berbagai elemen di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - ARN (20), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), ARN (20) menyampaikan pengakuannya soal demo penolakan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu. 

Dirinya mengatakan dipukul dan dipaksa agar mengaku sebagai provokator saat terjadi kericuhan di depan Gedung DPRD DIY dalam demo tersebut.

Akibat pemukulan itu, ARN harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhanyangkara Yogyakarta.

RICUH. Massa aksi membakar spanduk saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang dilakukan dari berbagai elemen di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020).
RICUH. Massa aksi membakar spanduk saat unjuk rasa menolak UU Omnibus Law yang dilakukan dari berbagai elemen di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). (TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI)

 

Baca juga: Beredar Draf Palsu UU Cipta Kerja, Refly Harun Sebut yang Asli pun Tak Ada: Jadi Jangan Salahkan

Baca juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja, dari FPI, GNPF sampai PA 212 Tuntut Jokowi Mundur hingga PDIP Bubar

Terkait dengan itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro angkat bicara.

Dengan tegas, Purwadi membantah adanya pemukulan saat dilakukan interogasi terhadap ARN, apalagi memaksanya mengaku sebagai provokator.

"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tida ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Purwadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (11/10/2020). 

"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," sambungnya.

Usai diinterogasi, ARN pun sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun ia dikenakan wajib lapor.

"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa UGM berinisial ARN (20), mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja, pada Kamis.

Diceritakan ARN, ketika demo berlangsung dirinya datang terlambat.

Ia kemudian menyusul rekannya yang sudah jalan dari bundaran UGM dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Isi Pesan Berantai di WhatsApp soal Ajakan Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana Presiden

Saat itu, ARN juga membawa dua kardus air minum yang akan dibagikan ke rekannya. 

Kemudian ARN bergabung bersama barisan demonstran di baris depan.

Namun setibanya di depan Gedung DPRD, kericuhan terjadi.

Keributan itu disebabkan karena aparat terprovokasi oleh demonstran.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
MahasiswaUniversitas Gajah Mada (UGM)PolisidemoUU Cipta Kerja
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved