UU Cipta Kerja
KAMI Disebut Sengaja Buat Rusuh Demo UU Cipta Kerja di Medan, Kapolda Sumut: Bisa Kita Buktikan
Ketua KAMI Medan Hairi Amri ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Kericuhan sempat terjadi pada aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Medan, yang dimulai pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Aksi pelemparan ke arah polisi, perusakan gedung DPRD Sumut hingga fasilitas umum dilakukan oleh sejumlah massa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian menyebut ada keterlibatan Koalisi Aliansi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ikut andil dalam kerusuhan aksi di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Tolak Tanda Tangan Surat Pendemo UU Cipta Kerja, Edy Rahmayadi: Belum Dapat Naskah Asli untuk Apa
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Senin (12/10/2020), Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menghalangi aksi unjuk rasa.
Namun jika aksi berubah menjadi anarkis, barulah polisi mengambil tindakan tegas.
"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," kata dia, seusai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, Irjen Martuani menyebut ada beberapa pihak yang memanfaatkan demo UU Cipta Kerja demi kepentingan pribadi.
Total 27 orang tersangka telah diamankan terkait kasus kerusuhan unjuk rasa tersebut.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
"Sampai dengan saat ini, tersangka 27 orang. Dan tadi pagi diamankan 2 orang lagi, dalam ujaran kebencian UU ITE, dan merencanakan membuat Kota Medan rusuh," ujarnya.
Martuani juga mengaku telah memiliki bukti adanya keterlibatan KAMI dalam kerusuhan yang terjadi.
"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya.
Baca juga: Prabowo Subianto Cerita Sempat Terjebak Massa Pendemo UU Cipta Kerja: Anak-anak Ada yang Hormat
Ketua KAMI Medan Ditangkap
Ketua KAMI Medan Hairi Amri juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hairi ditangkap atas dugaan menjadi dalang kerusuhan demo ricuh tersebut.
Marutani menyebut Hairi menyuplai logistik saat demo berlangsung.
Berdasarkan penjelasannya, terdapat grup yang menamakan diri mereka KAMI Medan, di dalam grup tersebut terdapat orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan mengajak berbuat anarki, hingga penjarahan.
"Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu," terangnya seusai paparan di RS Bhayangkara Medan, Senin (12/10/2020).
Total ada tiga orang dari pihak KAMI Medan yang telah diamankan dan akan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta.
FPI hingga PA 212 Tuntut Jokowi Mundur
Di sisi lain sejumlah ormas berbasis agama seperti, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212 telah menyatakan sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja, di antaranya adalah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.
Beberapa undangan juga beredar di media sosial, tentang rencana aksi tolak UU Cipta Kerja yang dimotori oleh ormas-ormas tersebut.
Dikutip dari YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020), pada video tersebut ditampilkan tujuh poin pernyataan sikap dari FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center.
Diwakilikan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, mereka menyampaikan sejumlah sikap mereka terhadap UU Cipta Kerja.
Tuntutan yang diminta oleh para ormas tersebut di antarana adalah meminta Presiden Jokowi untuk mundur atau berhenti.
Mereka juga meminta partai-partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja agar segera membubarkan diri.
Diketahui ada tujuh fraksi yang telah menyetujui RUU Cipta Kerja disahkan.
Ketujuh fraksi tersebut yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sedangkan partai yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Berikut tujuh poin pernyataan ormas tersebut yang tertulis dalam kolom deskripsi akun YouTube FRONT TV, Jumat (9/10/2020):
1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.
2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezdaliman terhadap rakyat sendiri.
3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.
4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezdaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.
5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena
ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.
7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.
Undangan Aksi Serentak
Undangan aksi tersebut beredar di media sosial, satu di antaranya di akun Twitter @HrsCenter.
Pada cuitannya, Sabtu (10/10/2020), akun @HrsCenter, membagikan undangan kepada seluruh Korda dan Korwil Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI), untuk datang bersama dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja.
Tidak hanya menolak UU Cipta Kerja, tuntutan lainnya adalah meminta pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Pada undangan itu, lokasi aksi ditulis di wilayah masing-masing, pada Selasa (13/10/2020).
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Minggu (11/10/2020), aksi penolakan serentak itu dimotori oleh sejumlah ormas besar, seperti Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, hingga PA 212.
Di Jakarta sendiri, aksi akan berpusat di Istana Negara, mulai pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Aksi Besar-besaran FPI, GNPF, PA 212, dan Puluhan Ormas Lainnya Tolak UU Ciptaker di Istana Negara
(TribunWow.com/Anung)