Breaking News:

Terkini Daerah

Beri Uang Tutup Mulut Rp 7 Ribu, Modus Kakek di Bandar Lampung Cabuli Cucu: 'Sayang Udah Gede Ya'

KS (56), warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ternyata memberikan uang tutup mulut ke cucunya untuk menutupi aksi bejatnya pada sang cucu.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pencabulan. KS (56), warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ternyata memberikan uang tutup mulut ke cucunya untuk menutupi aksi bejatnya pada sang cucu. 

Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).

Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Kasih Uang Tutup Mulut ke Korbannya

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
CucuKakekBandar LampungCabuliModus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved