Breaking News:

Terkini Daerah

4 Fakta Kasus Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung, Beri Uang Tutup Mulut Rp 7 Ribu

Seorang kakek di Bandar Lampung berinisial KS (56) divonis bersalah karena melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri. Ini faktanya.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati membacakan vonis dalam persidangan virtual, Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek di Bandar Lampung berinisial KS (56) divonis bersalah karena melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri.

Dikutip dari TribunLampung, kasus itu dibongkar dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin (12/10/2020).

Akibat perbuatannya, KS divonis 6 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

Ilustrasi - Pencabulan. Remaja Perempuan Diperkosa sampai 5 Kali Sehari oleh Ayah Kandung, Kakak, dan Adiknya Sendiri. -
Ilustrasi - Pencabulan. - (tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

 

Baca juga: Prabowo Subianto Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja: Puji Pendemo hingga Tak 100 Persen Setuju

Berikut Fakta Selengkapnya:

1. Pelaku Beri Uang Tutup Mulut pada Korban

Pelaku yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung itu ternyata memberikan uang tutup mulut ke cucunya untuk menutupi aksi bejatnya pada sang cucu.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu," sebut JPU, Senin (12/10/2020).

JPU menambahkan saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.

"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.

2. Dilakukan di Rumah Korban

Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.

Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.

"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).

JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.

"Korban masuk ke rumah sembari membawa buku gambar," sebut JPU.

Masih kata JPU, begitu masuk ke rumah, terdakwa langsung memanggil korban untuk mendekat kepada terdakwa.

"Terdakwa sambil berkata 'Cucu sayang udah gede ya'," beber JPU.

JPU menambahkan, terdakwa kemudian melakukan perbuatan cabul kepada cucunya sendiri.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Tulungagung hingga Hamil 7 Bulan, Pelaku Beralasan Istri Sakit Asma

3. Terima Putusan Hakim

Terima atas putusan hakim, kakek di Bandar Lampung yang cabuli cucu sendiri tak menutup kemungkinan banding.

KS (56) melalui penasihat hukumnya Yogi Saputra PJ, mengatakan, bahwa kliennya setelah persidangan menyatakan sikap terima atas putusan majelis hakim.

"Saat diberikan kesempatan untuk melawan, tapi ternyata malah terima," tutur Yogi, Senin (12/10/2020).

Yogi pun menuturkan tak menutup kemungkinan jika kliennya malah mau melakukan perlawanan.

"Kami juga tidak tahu karena ini kan bisa tujuh hari ke depan, kalau pun berubah nanti kita siap lakukan perlawanan," tandasnya.

Baca juga: Petugas Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri di Kos-kosan Tuban, Ada yang Berusia 17 dan 18 Tahun

4. Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.

JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Senin (12/10/2020).

Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.

Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Sebelumnya diberitakan terbukti cabuli cucunya sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun.

Baca juga: Rekam Jejak Pemerkosa Ibu Muda yang Bunuh Anak Korbannya, Ternyata Napi Asimilasi Covid-19

Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).

Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung Kasih Uang Tutup Mulut ke Korbannya

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
CabuliBandar LampungKakekCucuPenjara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved