Terkini Daerah
4 Fakta Kasus Kakek Cabuli Cucu di Bandar Lampung, Beri Uang Tutup Mulut Rp 7 Ribu
Seorang kakek di Bandar Lampung berinisial KS (56) divonis bersalah karena melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri. Ini faktanya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang kakek di Bandar Lampung berinisial KS (56) divonis bersalah karena melakukan tindak pencabulan terhadap cucunya sendiri.
Dikutip dari TribunLampung, kasus itu dibongkar dalam persidangan teleconference di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin (12/10/2020).
Akibat perbuatannya, KS divonis 6 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Prabowo Subianto Akhirnya Buka Suara soal UU Cipta Kerja: Puji Pendemo hingga Tak 100 Persen Setuju
Berikut Fakta Selengkapnya:
1. Pelaku Beri Uang Tutup Mulut pada Korban
Pelaku yang merupakan warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung itu ternyata memberikan uang tutup mulut ke cucunya untuk menutupi aksi bejatnya pada sang cucu.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan setelah terdakwa melakukan tindakan cabul terdakwa memberikan uang kepada cucunya.
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 7 ribu," sebut JPU, Senin (12/10/2020).
JPU menambahkan saat memberikan uang terdakwa sempat berpesan kepada cucunya.
"Terdakwa berkata jangan kasih tahu siapa-siapa ya," tandas JPU.
2. Dilakukan di Rumah Korban
Aksi bejat kakek di Bandar Lampung cabuli cucu dilakukan di rumah korban.
Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pungkie Kusuma Hapsari menyampaikan jika perbuatan terdakwa dilakukan di rumah korban QA (9) yang juga cucunya.
"Terdakwa duduk di ruang tamu rumah korban," ungkap JPU, Senin (12/10/2020).
JPU menuturkan selang beberapa lama datang saksi korban QA pulang setelah bermain di luar rumah.