Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Motif Samsul, Pemerkosa Ibu Muda dan Pembunuh Anak di Aceh, Kini Terancam Hukuman Mati

Fakta baru terkait kasus pemerkosaan ibu muda dan pembunuhan anak 9 tahun oleh Samsul Bahri diungkap oleh polisi pada Senin (12/10/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Serambinews.com
Fakta baru terkait kasus pemerkosaan ibu muda dan pembunuhan anak 9 tahun oleh Samsul Bahri diungkap oleh polisi pada Senin (12/10/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Fakta baru terkait kasus pemerkosaan ibu muda dan pembunuhan anak 9 tahun oleh Samsul Bahri diungkap oleh polisi pada Senin (12/10/2020).

Dikabarkan sebelumnya, Samsul Bahri memperkosa DN (28) dan membunuh anak korban berinisial RG di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) menjelang subuh.

Dikutip TribunWow.com dari Serambinews.com pada Senin, Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa Samsul memang berniat memperkosa korban.

Polisi melakukan olah TKP di rumah ibu muda berinisial Dn, ia mengaku diperkosa di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh.
Polisi melakukan olah TKP di rumah ibu muda berinisial Dn, ia mengaku diperkosa di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Sabtu (10/10/2020) jelang Subuh. (Kiriman Warga via Serambinews.com)

Baca juga: Kondisi Jasad Bocah 9 Tahun yang Dibunuh saat Menolong Ibunya dari Pemerkosaan, Polisi: Memilukan

Ia sudah menyiapkan parang demi mewujudkan keinginannya.

"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memperkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," kata Arief.

Parang itu digunakan untuk mengancam korban.

Lantaran RG sempat membela ibunya, parang itu lantas digunakan untuk membunuh anak DN.

Akibat perbuatannya itu, Samsul kini terjerat pasal berlapis.

Pertama Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.

Baca juga: Rekam Jejak Pemerkosa Ibu Muda yang Bunuh Anak Korbannya, Ternyata Napi Asimilasi Covid-19

Kemudian tersangka Samsul dijerat dengan pasal Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tahun.

Kronologi Kejadian

DN diperkosa oleh Samsul pada Sabtu (10/10/2020) sekitar pukul satu pagi hingga tiga dini hari.

Saat itu korban DN dan putranya tengah tidur di rumah mereka di daerah terpencil yang jauh dari rumah penduduk.

Halaman
1234
Tags:
Kasus PemerkosaanAcehPembunuhan sadisKasus PembunuhanIbu Muda
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved