Breaking News:

UU Cipta Kerja

Tersebar Pesan di WhatsApp Seruan Demo di Istana Negara, Tolak UU Cipta Kerja hingga Jokowi Lengser

Sebuah pesan berantai berisi ajakan untuk berdemo di Istana Merdeka, Jakarta beredar di aplikasi Whatsapp (WA) pada Senin (12/10/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

Baca juga: Amien Rais Minta Jokowi Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja: Undang-undang dengan Kejahatan Besar

7. Sentralisasi Pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada."

"Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi. (TribunWow.com/Mariah Gipty, Kompas.com/Muhammad Idris)

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com dengan judul Pesan Berantai Berisi Ajakan Demo Tolak UU Ciptaker Beredar di WA dan Warta Kota dengan judul Giliran FPI, GNPF, PA 212 dan Puluhan Ormas Akan Gelar Aksi Besar Tolak UU Ciptaker di Istana Negara

Tags:
UU Cipta KerjaDemonstrasi UU Cipta KerjaOmnibus LawAksi Tolak Omnibus LawJokowiKompleks Istana Presiden
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved